KabarMakassar.com — Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan.
Rombongan yang dipimpin oleh Plh Kepala PA3KN, Ari Mulianta Ginting melakukan pertemuan di ruang rapat Kepala Dinas Perhubungan, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kunjugan PA3KN di Dishub Sulsel dalam rangka penyusunan kajian evaluasi implementasi kebijakan Public Service Obligation (PSO) di sektor transportasi. Hal ini merupakan usulan Tema Prioritas Pembahasan Tahun 2024 pada Komisi V DPR RI.
Kepala Dishub Sulsel, Andi Erwin, menyampaikan kondisi terkini transportasi laut dan infrastruktur pelayaran di Sulawesi Selatan.
Ia berharap, dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dapat mengakomodir kepentingan operasional kapal rakyat bermotor (kapal tradisional) yang saat ini mengalami banyak kendala.
Karena kapal-kapal tradisional tersebut pernah memiliki masa kejayaan dan sampai sekarang masih menjadi penopang di Sulsel.
“Mereka saat ini kalah saing. Ini harus kita pikirkan bersama-sama karena sampai sekarang kapal-kapal ini masih dipergunakan,” ungkapnya.
PA3KN, kata Erwin, dapat mengusulkan kapal-kapal tersebut masuk dalam pelayaran perintis. Pasalnya, Sulsel ini terdiri dari banyak pulau.
Dimana kapal tradisional juga mampu menjangkau pulau-pulau yang tak dapat dijamah oleh kapal modern atau feri.
“Kapal ini menjangkau pulau yang belum terjamah kapal besi (feri). Coba bayangkan kalau kapal kayu ini tidak lagi beroperasi, inflasi kita makin membengkak,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kapal tradisional ini bisa diusulkan untuk menjadi feeder bagi kapal perintis, karena fasilitas dermaga di beberapa pelabuhan rakyat (pelra) belum memadai.
“Saat ini di beberapa pulau, kapal feri tidak bisa sandar karena fasilitas dermaga belum memadai. Mereka sandar jangkar. Nah kapal-kapal kayu ini yang membantu membawa angkutannya,” jelasnya.
Ia berharap nantinya kapal-kapal kayu tetap mendapatkan subsidi dengan syarat aturan diperketat.
“Kalau yang dipersyarakatkan bagi kapal minimal 12 knot yah kita beri (subsidi),” tuturnya.