KabarMakassar.com — Pernyataan Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yariana Somalinggi , dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, pada Selasa (06/05) lalu, menuai sorotan dari HMI cabang Takalar.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yariana mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya perilaku nakal di kalangan pelajar, termasuk keterlibatan mereka dalam aksi-aksi demo.
Politisi Partai Golkar itu mengusulkan untuk menerapkan sistem pembinaan ala Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menangani pelajar bermasalah
Hal ini dinilai tidak relevan dengan amanat undang-undang pasalnya dalam Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk di muka umum, sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Berarti aksi demonstrasi dengan tujuan menyampaikan pendapat dan aspirasi bukanlah suatu bentuk kejahatan apalagi dianggap sebagai bentuk kenakalan melainkan hak seluruh warga negara.
Kabid PAO HMI Takalar, Aditya Cokas, menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Sejatinya aksi demonstrasi bukanlah hal yang harus dipandang sinis dan bahkan dianggap kejahatan sepanjang tidak anarkis dan menyalahi prinsip-prinsip moralitas dan etika di masyarakat,” ujarnya.
Aditya menilai pandangan Yariana memecahkan persoalan dan mencerminkan minimnya pemahaman terhadap nilai-nilai demokrasi dan karakter pendidikan.
“Aksi demonstrasi adalah upaya control social terhadap birokrasi dan apa saja yang dianggap sebagai tatanan yang timpang, saya heran dengan pernyataan Anggota Dewan perempuan ini yang anggap sangat memahami cara mengasuh dengan baik, bukan malah pasrah menyerahkan hak asuh pada militer. Apalagi menganggap anak yang ikut demonstrasi sebagai kategori nakal, ini fallacy ditubuh DPRD Provinsi,” kata Aditya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demontrasi adalah sarana memperjuangkan kepentingan publik.
“Hal ini tentunya akan menyinggung kalangan aktivis dan kelompok organisasi diseluruh indonesia pasalnya aksi demonstrasi yang hari ini dianggap sebagai tindakan amoral oleh ibu Yariana adalah jalan memperjuangkan kepentingan rakyat, berarti hari ini kami memastikan bahwa salah satu anggota dewan di provinsi ini anti kritik dan tidak memahami substansi demonstrasi,” tutupnya.













