kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Disambut Haru, Kebijakan Redistribusi PPPK Bantu Guru Kembali ke Keluarga

Disambut Haru, Kebijakan Redistribusi PPPK Bantu Guru Kembali ke Keluarga
Kakanwil Kemenag Sulsel redistribusi 513 PPPK ke daerah asal (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ali Yafid telah mengambil kebijakan penting dengan meredistribusi 513 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ke daerah asal pengabdian mereka.

Langkah ini disambut baik oleh para guru, salah satunya Arif Wijoyo Sabara, guru sejarah di MAN 1 Luwu Timur.

Pemprov Sulsel

Arif, yang sebelumnya mengabdi sebagai guru honorer selama 10 tahun di MAN Selayar, berhasil lolos seleksi PPPK pada tahun 2023 dan ditempatkan di MAN Luwu Timur.

Jarak yang jauh dari keluarganya di Selayar menyebabkan berbagai permasalahan, termasuk ketegangan dalam rumah tangga.

“Sudah setahun dua bulan saya berjarak dengan istri, anak, dan keluarga di Selayar, yang membuat saya nyaris cerai karena sering bertengkar dengan istri,” ungkap Arif, Senin (24/02).

Dengan adanya kebijakan mutasi ini, Arif merasa sangat bersyukur dapat kembali dekat dengan keluarga.

“Alhamdulillah, H. Ali Yafid yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sulsel, bisa saya katakan telah menyelamatkan keluarga saya. Kami rasa banyak juga yang mengalami masalah seperti saya,” sambungnya.

“Atas kemurahan hati Kakanwil Kemenag Sulsel, kami sangat bangga punya pemimpin seperti beliau. Semoga beliau selalu dalam lindungan Allah SWT,” tambahnya.

“Begitupun saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kepala Kantor Kemenag Lutim, Kepala MAN Lutim, segerap rekan-rekan kerja di MAN, dan sahabat-sabat dan keluarga baru saya di Kabupaten Luwu Timur yang begitu friendly dan menerima saya dengan baik selama di Luwu Timur,” pungkasnya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) redistribusi PPPK dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, kepada 10 guru yang akan kembali ke daerah asal masing-masing pada Minggu (23/02).

Dasar penerbitan SK ini merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penugasan PPPK Formasi Tahun 2023.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para guru PPPK di Sulawesi Selatan dengan mendekatkan mereka kembali ke keluarga dan komunitas asal.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id