KabarMakassar.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar bersama Hasanuddin CONTACT memperkuat kapasitas pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui pelatihan bagi Tim Satuan Pengawas Kecamatan.
Kegiatan bertajuk “Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok” tersebut berlangsung pada 4-5 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas tim di tingkat kecamatan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kolaborasi Dinkes Makassar dan Hasanuddin CONTACT juga menghadirkan sejumlah narasumber dan fasilitator yang memiliki pengalaman dalam isu pengendalian tembakau dan penerapan kawasan tanpa rokok.
Di antaranya Tara Singh Bam, MPH., Ph.D., Asia Pacific Director for Tobacco Control Vital Strategies; Fellarika Bernadette Nussarivera dari Vital Strategies; serta sejumlah akademisi dan pejabat pemerintahan.
Hadir pula Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar Drs. Andi Irwan Bangsawan, M.Si.; Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumberdaya dan Alumni Prof. Dr. Atjo Wahyu, SKM., M.Kes.; serta Direktur Hasanuddin CONTACT Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, SKM., M.Kes., MSc.PH.
Dari unsur pemerintah dan kesehatan, kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis, S.STP., M.M., Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Andi Mariani, MH.Kes., serta perwakilan Satpol PP Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Depok.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan KTR secara lebih optimal di wilayah Kota Makassar.
Dengan semakin kuatnya kapasitas tim pengawas, penerapan Perda KTR diharapkan tidak berhenti pada aturan, tetapi dapat terus dikawal dalam praktik di tengah masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih sehat melalui penerapan kawasan tanpa rokok.
