KabarMakassar.com — Sejumlah Lembaga Anti Korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus memantau dugaan kasus korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar salah satunya Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel.
Direktur Laksus Sulsel, Muhammad Ansar mengatakan, kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ini seharusnya madapat backupan dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Harus ada supervisi dari KPK. Karena kejati tidak menunjukkan progres, "ungkapnya, Rabu, (16/11).
Menurut Ansar, penanganan perkara dugaan korupsi tambang pasir laut terkesan molor, padahal kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2022.
"Maret ke November itu artinya ada rentang waktu 8 bulan. Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar," tambahnya.
Idealnya, kata dia, interval waktu 8 bulan dari Maret ke November sudah cukup untuk menetapkan tersangka dan diumumkan ke publik.
"Nah ini tanggung jawab moral Kejati untuk menjawab rasa keadilan publik," ketus Ansar.
Ia menuturkan, melalui supervisi dari lembaga antirasuah (KPK) dapat menjadi kontrol, pengawasan, dan telaah agar bisa mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Pasalnya, dalam banyak kasus mandek, supervisi KPK terbukti efektif. Selain itu, supervisi juga merupakan amanat Undang-undang.
"Kalau tidak, bisa memunculkam banyak spekulasi dan itu akan merusak trust kejaksaan dalam perang melawan korupsi," tandas Ansar.
Tak hanya itu, Ansar juga mendesak agar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, menegaskan kasus dugaan korupsi tambang di Kabupaten Takalar saat ini tinggal menunggu hasil kerugian negaranya
"Masalah tambang pasir berkasnya sudah rampung tinggal menunggu finalisasi perhitungan kerugian Negara," ujar Soetarmi, saat dikonfirmasi Kamis (17/11).
Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah diimplementasikan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskan bahwa supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK seperti yang tercantum dalam Pasal 6 huruf D.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.
Kemudian dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan lagi bahwa KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
Supervisi yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani dalam rangka percepatan penanganan perkara.
Perjalanan Kasus
Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Takalar mulai mencuat pada tahun 2022 lalu.Kasus ini diusut lantaran adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.
Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.
Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar.
Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.
Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara cukup besar.
Kemudian pada Senin, 12 September 2022 lalu, Kejati Sulsel meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi, penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.














