KabarSelatan.id — Puluhan demonstran dari Gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Jeneponto Menggugat (GMPM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (27/10).
Dalam orasinya, jenderal lapangan, Rais Al Jihad menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto segera menindak lanjuti aduan kasus kode etik dengan dugaan perselingkuhan.
"Kami meminta Kepala BK agar aduan yang dilaporkan segera diproses sebab aduan itu sudah disampaikan masyarakat ke BK sejak 14 Juli 2022 tetapi hingga kini laporan ini belum juga ditindaki," kata Rais.
Sehingga, pendemo meminta Kepala BK DPRD Jeneponto dicopot dari jabatannya
"Jika Kepala Badan Kehormatan DPRD tidak mampu menjalankan tugas maka kami meminta agar segera mundur dari jabatannya," tegasnya.
Saat orasi berlangsung, para demonstran yang ingin menemui Kepala BK memaksa masuk dengan mendorong pagar besi namun petugas keamanan yang berjaga menahan aksi tersebut.
Merasa aksinya dihalangi petugas, massa yang emosi pun langsung ke tengah jalan menahan truk kontainer yang melintas untuk digunakan orasi.
Aksi kian memanas lantaran kepolisian menolak aksi bakar ban yang dilakukan para demonstran ditengah jalan sehingga keduanya langsung terlibat adu mulut.
Beberapa menit kemudian, salah seorang perwakilan DRRD Jeneponto mendatangi demonstran bahwa Kepala BK bersedia menemui para demonstran.
Sementara itu, Kepala Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto Awaluddin Sinring langsung menanggapi aksi tersebut.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan terlapor selama ini sudah kami respon cepat. Hanya saja, laporan tersebut harus melewati mekanisme yang ada.
"Surat yang dimasukan pengadu ke BK melalui sekretariat itu sudah dilakukan follow up. Bahkan beberapa kali namun harus melengkapi administrasi sesuai dengan mekanisme tata beracara di Badan Kehormatan untuk mendapatkan nomor register dari sekretariat DPR untuk bisa ditindak lanjuti BK DPR," katanya kepada Kabarselatan.id
Setelah itu, kata dia, BK harus menunggu nomor registrasi selanjutnya sehingga hal ini menjadi kendala dalam tata beracara kode etik BK.
"Sesuai peraturan DPR terkait kode etik tata beracara ini yang belum kemarin- kemarin itu, kenapa kita tidak melakukan tata beracara sebab kami terkendala dengan nomor Registrasi dari Biro Hukum," jelas Awaluddin Politisi Partai PAN itu.
Namun setelah menunggu sekian bulan, nomor registrasi yang ditunggu selama ini sudah keluar.
" Tiga hari yang lalu, di tanggal 25 kemarin itu baru sampai ke Badan Kehormatan bahwa terkait peraturan DPR kode etik dan tata beracara itu sudah mendapatkan nomor registrasi Biro Hukum," teranya.
Pasca pertemuan demonstran, kami sudah mengeluarkan surat penyampaian keseluruh anggota BK agar menindak lanjuti laporan tersebut.
"Kita rencanakan pada hari Selasa 01 November. Kita akan mengirimkan surat kepada pengadu untuk datang ke BK mengklarifikasi laporan terkait surat aduan dan bukti yang masuk," tukas Awaluddin.














