KabarMakassar.com — Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SDN (61), asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus Polisi setelah diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri berinisial A (42).
Kasus tersebut terungkap usai korban mendadak pingsan dan diketahui dalam kondisi hamil saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
“Korban tiba-tiba pingsan di rumahnya kemudian ketika diperiksa oleh keluarganya di rumah sakit diketahui bahwa korban kondisinya sedang hamil,” Ujar Dantim Resmob Polres Gowa, Ipda Alfian pada Minggu (27/7).
Mengetahui kondisi tersebut, keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban mengenai penyebab kehamilannya.
Dalam keterangannya, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh SDN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan keluarga korban, Tim Resmob Polres Gowa langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku yang berprofesi sebagai seorang petani.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban saudari A umur 42 tahun. Pelaku yang kami amankan yaitu SDN, pekerjaan petani,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, kepada wartawan, Sabtu lalu (25/7).
Alfian menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (22/7).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diajukan pihak keluarga korban pada Januari 2026 lalu.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku melakukan perlawanan karena dalam kondisi dibawah pengaruh minuman alkohol. Kendati demikian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Alih-alih mengaku, pelaku malah membantah telah melakukan aksi tak terpuji tersebut,
“Pelaku langsung kami amankan. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal perbuatannya. Pada saat kami amankan pelaku dalam kondisi mabuk, sempat akan melakukan perlawanan tapi akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Alfian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut serta melengkapi alat bukti guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
