KabarMakassar.com — Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan di polisikan usai berkomentar pada laman sosial media (Sosmed).
Pria itu bernama Ismail. Terduga pelaku langsung dijemput petugas di sebuah rumah kos yang ditempati pada 14 Maret 2022 kemarin.
"Terduga pelaku diamankan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi Kepolisian," kata Kanit Tipitder Polres Jeneponto Aipda Syahrir, Rabu (16/03).
Terduga pelaku diamankan setelah melakukan pencemaran nama baik Kapolres pada kolom komentar sosial media Facebook. Selain Kapolres, terduga juga menyebut sejumlah instansi pemerintah.
"Instansi lain yang ikut dicemarkan oleh terduga pelaku. Diantaranya Camat, Lurah, Danramil, dan Kapolsek," bebernya.
Pelaku diketahui meninggalkan komentar di salah satu postingan yang diunggah oleh akun 'Husnamirukka Amir' yang menyentil terkait Pasar Malam yang tetap beroperasi di Jeneponto.
"Mulai Pak Camat, Kapolsek, Danramil, Pak Lurah makan suap semua, termasuk Kapolres," tulis terduga pelaku pada kolom komentar.
Akibatnya, terduga pelaku akan dijerat dua pasal tentang pencemaran nama baik.
"Pasal 27 ayat 3 dan pasal 311 KHUP tentang UU ITE pencemaran nama baik, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," ucap Syahrir.













