kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Lakukan Pelecehan, Pelajar di Jeneponto Terancam Penjara

banner 468x60

KabarMakassar.com — Diduga lakukan pelecehan seksual terhadap bocah SD berusia 8 tahun, A (17) pelajar SMP di Kabupaten Jeneponto diamankan Polisi.

Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma mengatakan, pelaku A diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi SD berusia 8 tahun.

Pemprov Sulsel

"Korbannya adalah anak di bawah umur berinisial ST (8) pelajar sementara tersangka inisial A (17) ini juga pelajar," ungkapnya, Selasa (09/08).

Pelaku juga merupakan tetangga korban bahkan masih ada hubungan keluarga. "Mereka tetangga. Keduanya adalah keluarga jauh," katanya.

Mantan Kasubbag Desgraf Bag Produk Kreatif Biro Multimedia Divisi Humas Polri itu menjelaskan jika ihwal kronologi itu terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 lalu.

Menurutnya, pelaku melihat korban bersama temannya sedang bermain di bawah kolong rumah tetangga yang kebetulan berdekatan dengan rumahnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memanggil korban dan rekannya masuk ke dalam rumah. Setelah itu, pelaku kemudian menyuruh teman korban untuk pergi membeli kerupuk di warung. Tanpa rasa curiga, teman korban pun meninggalkan si A. 

"Setelah teman tadi membeli krupuk. Akhirnya yang ada di rumah hanya si korban dan si A, tapi belum sempat berfikiran aneh-aneh," ujarnya.

Tak menunggu lama, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan melucuti celana korban yang sedang berbaring di atas tempat tidur.

Korban yang kala itu dipaksa langsung melakukan perlawanan namun apesnya usaha korban sia-sia.

"Korban sempat tidur di tempat tidur, tapi setelah di buka celana si korban, di situ korban akhirnya agak memberontak tetapi si A tetap memegang mulut korban," bebernya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan di kemaluannya. Melihat korban mengalami pendarahan, pelaku dengan cepat memakai celananya dan waktu bersamaan teman korban pun tiba.

"Dan setelah pendarahan, A melanjutkan pakai celana dan menyuruh korban memakai celana, dan teman korban datang beli krupuk, korban langsung di kasih krupuk," jelasnya.

Setelah hawa nafsunya terpenuhi, pelaku langsung meninggalkan korban dan temannya.

"Dan setelah itu si A melaksanakan kegiatannya di sawah tetapi si korban tetap mengalami pendarahan," kata dia.

Sehingga korban melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya dan korban pun langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.

"Setelah itu dibawa ke puskesmas untuk di rujuk ke rumah sakit dan melakukan visum," terangnya.

Tak terima perlakuan tak senonoh tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Pelaku langsung diamankan pihak kami di Mapolres Jeneponto," sambung Andi.

Pasca peristiwa itu terjadi, keluarga korban meminta agar rumah pelaku dibongkar.

"Jadi ada kesepakatan diantara keluarga korban dan pelaku sehingga rumah itu pun dibongkar dengan baik oleh keluarga pelaku," tandasnya.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Miliar," pungkasnya.

PDAM Makassar