kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Korupsi Dana Operasional, Iman Hud Ditahan Kejati Sulsel

KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (13/10).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka yakni Kadishub Kota Makassar, Iman Hud, Abd. Rahim Alias Dg. Nya'la dan Iqbal Asnan serta pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.

Penetapan dan penahanan tersebut terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

"Penyidik Pidsus Kejari Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja," ungkapnya, Kamis (13/10).

Diketahui, Iman Hud merupakan Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020 dan Abd Rahim yakni Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020 serta Iqbal Asnan yang merupakan Kasatpol PP Kota Makassar.

Meski begitu, Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan.

Soetarmi mengatakan  para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun  2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu, akibat perbuatannya para tersangka telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp3.5 Milyar.

"Akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.5 Milyar rupiah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud mengaku menerima seluruh tuduhan kepadanya.

"Ini semua saya terima dengan tulus dan ikhlas, hari ini saya menerima semua sebagai takdir," ungkapnya di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

IIman Hud juga menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi serta Istrinya.

"Kepada pimpinan saya, bapak Wali Kota Makassar dan ibu Wakil Wali Kota Makassar yang telah mengizinkan saya untuk bergabung dengan pemerintah kota Makassar jika ada hal-hal yang salah selama kami bertugas saya memohon maaf," ungkapnya.

"Khusus kepada istri saya semoga diberi ketabahan saya titip jika ada kesalahan ucapan saya mohon maaf," pungkasnya.

Untuk diketahui, Abd Rahim alias Dg. Nya'la ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Iman Hud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar.

error: Content is protected !!