kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Gunakan Sabu, Oknum Polisi di Jeneponto Diamankan

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang oknum Kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial SP (37).

SP diamankan saat tengah asyik berpesta sabu bersama dua rekannya IS (31) dengan gadis SK yang berusia 24 tahun.

Hal ini dibenarkan Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono. Ia mengatakan, Bripka SP diamankan Senin, 10 Oktober 2022 lalu di rumah IS.

Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan aduan warga yang menyebut Rumah IS yang berlokasi di belakang Warung Makan Coto Belokallong kerap digunakan tempat mengonsumsi narkoba.

"Ketiganya baru saja kedapatan konsumsi  sabu yang belum sempat dihabiskan," ucap Andi Erma Suryono, Kamis (20/10) malam.

Dari hasil penggerebekan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 saset kristal bening diduga sabu dan bong.

"Ada 2 sachet klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dan alat hisap serta dos hp," ungkapnya.

Setelah tertangkap basah, ketiganya langsung digiring untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut pengkuan ketiganya, sabu diperoleh dari hasil patungan. "IS Rp400 ribu, SK Rp400 ribu sedangkan SP200 ribu," katanya.

Dari hasil patungan, IS lalu membeli sabu senilai Rp1 juta untuk mereka gunakan. "IS yang pergi membeli ke seseorang (masih penyelidikan dan pengembangan kasus)," tambahnya.

Akibat ulahnya, ketiga pelaku terancam pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kepada ketiga orang terduga dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
 

error: Content is protected !!