KabarMakassar.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) secara mendadak mencopot Didis Suryadi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.
Langkah politik ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan Nomor 27.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui surat keputusan tersebut, DPP menunjuk Kader NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Bangkala, Sumarni Rustam sebagai Ketua DPRD Jeneponto untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Keputusan pencopotan ini dibenarkan langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jeneponto, Paris Yasir.
“Ia benar, jadi hari ini saya diminta menghadap ke DPW Sulsel untuk menerima SK DPP Partai NasDem yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum untuk diteruskan ke DPRD Jeneponto sebagai pengusulan pergantian Ketua DPRD Jeneponto,” kata Paris Yasir, kepada wartawan, Kamis (03/09).
Paris Yasir mengakui bahwa pergeseran jabatan di tubuh partai politik ini bukanlah perkara yang gampang baginya secara pribadi. Meski demikian, ia menegaskan sikap tegak lurus terhadap keputusan DPP NasDem.
Terkait mekanisme selanjutnya, Paris Yasir menjelaskan bahwa SK dari pimpinan pusat tersebut akan langsung diserahkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk diproses secara administratif ke tingkat provinsi.
“Jadi oleh Sekwan kemudian menyurat ke Gubernur melalui Bupati dan setelah ada SK dari Gubernur terkait pimpinan DPRD, itu kembali diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Bamos dan Bamos mengagendakan Paripurna pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD Jeneponto,” ujarnya.
Sikap tegas juga dilontarkan Paris Yasir terkait potensi manuver kader di daerah. Ia memperingatkan bahwa sanksi berat berupa Penggantian Antar Waktu (PAW) siap membayangi siapa saja yang membelot dari perintah partai.
“Pergantian saja, kalau tidak melaksanakan perintah partai bisa saja berujung PAW, bisa saja,” ungkap Paris Yasir.
Saat ini, dokumen pergantian pimpinan tersebut tengah bergulir di ranah administrasi Pemkab Jeneponto dan Pemprov Sulsel sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jeneponto.













