Indeks
News  

Dewan Soroti Anggaran Penanganan Unjuk Rasa Satpol PP Sulsel Hanya 45 Persen

Dewan Soroti Anggaran Penanganan Unjuk Rasa Satpol PP Sulsel Hanya 45 Persen
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Saharuddin (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Saharuddin, menyoroti rendahnya realisasi anggaran penanganan unjuk rasa pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel sepanjang tahun anggaran 2025.

Sorotan itu disampaikan Saharuddin dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Komisi A, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Senin (13/7).

Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel itu mengungkapkan, anggaran kegiatan penertiban aset dan penanganan unjuk rasa tercatat sebesar Rp764 juta. Namun, realisasinya hanya mencapai 45,32 persen.

“Ini unjuk rasa massa sebesar Rp764 juta, realisasinya baru 45 persen, 45,32 persen,” kata Saharuddin.

Menurut dia, rendahnya serapan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, anggaran penanganan unjuk rasa semestinya digunakan secara efektif untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi pemicu aksi massa.

Saharuddin menilai masih besarnya anggaran yang tersisa dapat memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan penanganan unjuk rasa oleh Satpol PP Sulsel.

“Kalau yang begini, banyak masalah yang bisa tertinggal karena ada anggaran sesungguhnya yang masih tersisa untuk menyelesaikan urusan penanganan unjuk rasa ini,” ujarnya.

Ia berharap penanganan aksi unjuk rasa tidak sebatas pada pengamanan massa saat turun ke jalan. Persoalan yang disuarakan demonstran, kata dia, juga perlu ditangani secara efektif agar aksi dengan tuntutan serupa tidak terus berulang.

“Sehingga kita berharap jangan berulang-ulang itu unjuk rasa dengan tema yang sama,” tegas Saharuddin.

Karena itu, Saharuddin meminta Satpol PP Sulsel memaksimalkan efektivitas penggunaan anggaran, khususnya pada program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Artinya, penting untuk bisa melakukan efektivitas semaksimal mungkin,” katanya.

Tak hanya anggaran penanganan unjuk rasa, Saharuddin juga menyoroti realisasi belanja kegiatan sosialisasi sanksi peraturan daerah dan peraturan gubernur. Dari anggaran sekitar Rp137 juta, realisasinya disebut baru mencapai Rp97 juta.

Menurutnya, sosialisasi aturan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah. Karena itu, kegiatan tersebut perlu dimaksimalkan agar fungsi edukasi kepada masyarakat berjalan lebih luas.

“Salah satu edukasi yang harus kita lakukan sekarang adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat kita tentang peraturan,” ujarnya.

Ia meminta rendahnya realisasi sejumlah kegiatan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.

“Ini penting juga menjadi catatan. Realisasi belanja kegiatan sosialisasi sanksi peraturan daerah penting untuk lebih dimaksimalkan,” tukas Saharuddin.

error: Content is protected !!
Exit mobile version