Indeks
News  

Dewan Minta Pengelolaan Parkir Makassar Tak Tumpang Tindih: Bikin Bingung Pengusaha

Dewan Minta Pengelolaan Parkir Makassar Tak Tumpang Tindih: Bikin Bingung Pengusaha
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono, menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan parkir yang dinilai bisa membingungkan pelaku usaha sekaligus merugikan penerimaan daerah.

Ia menegaskan, pembagian kewenangan antara Perumda Pasar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar harus diperjelas, terutama untuk lahan parkir yang berada dalam kawasan pasar.

“Yang menggunakan jalan itu pasti ada bagiannya. Jangan semuanya ditarik ke Bapenda. Kalau itu lahannya Perumda Pasar, maka seharusnya dikelola oleh Perumda, jangan tumpang tindih,” tegasnya, Selasa (28/04).

Hartono mengkritik kondisi di lapangan yang kerap menimbulkan kebingungan soal alur pembayaran. Ia mencontohkan adanya pungutan parkir yang tidak jelas arahnya.

“Ini yang jadi masalah, mau diarahkan ke mana? Bayarnya ke mana? Ada yang bilang ke BPD Parkir, bahkan disebut sampai Rp500 ribu. Harusnya kalau itu lahan Perumda Pasar, ya bayarnya ke Perumda, bukan ke pihak lain,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan duplikasi pungutan sekaligus memperburuk tata kelola parkir di Makassar.

“Yang harus klir itu pembagian kewenangan. Jangan sampai dua-duanya merasa berhak, tapi ujungnya membingungkan masyarakat dan pengusaha,” katanya.

Lebih jauh, Hartono menekankan bahwa seluruh kebijakan parkir pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, ia meminta semua pihak tetap patuh terhadap kewajiban pembayaran, baik dalam bentuk pajak maupun retribusi jasa parkir.

“Prinsipnya semua wajib bayar. Mau itu pajak atau jasa layanan parkir di tepi jalan, silakan. Tapi harus jelas mekanismenya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan penyediaan lahan parkir. Sesuai aturan, setiap usaha diwajibkan menyediakan minimal 20 persen dari total lahannya untuk parkir.

“Ini juga jadi persoalan. Tidak semua pelaku usaha memenuhi ketentuan 20 persen lahan parkir. Kalau tidak terpenuhi, harus dikomunikasikan mekanisme pengurangannya, jangan dibiarkan abu-abu,” tegasnya.

Hartono berharap ke depan tidak ada lagi aturan yang saling tumpang tindih, sehingga pengelolaan parkir di Makassar bisa berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak maksimal terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Exit mobile version