KabarMakassar.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah, resmi meraih gelar akademik tertinggi sebagai doktor Ilmu Hukum setelah menuntaskan ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Rabu (18/6).
Sidang terbuka berlangsung di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum Unhas, dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Sidang, Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Dede tampil meyakinkan dalam mempertahankan desertasinya yang berjudul ‘Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana’, sebuah kajian mendalam yang dituntaskannya dalam kurun waktu dua tahun sepuluh bulan.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari dua jam itu, Dede mendapatkan berbagai catatan akademik dari tim penguji. Namun ia tetap konsisten pada argumentasi dasar desertasinya: bahwa pembatasan hak politik terhadap mantan narapidana perlu ditinjau ulang secara serius dalam kerangka hukum tata negara dan prinsip keadilan konstitusional.
Tim promotor yang mendampingi Dede selama masa penyusunan terdiri dari akademisi terkemuka yakni Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM sebagai promotor, dan Prof Dr Achmad Ruslan SH, MH sebagai co-promotor. Ujian ini juga dihadiri oleh jajaran guru besar dan penguji internal maupun eksternal, antara lain Prof Dr Amir Ilyas SH, MH; Prof Dr M Syukri Akub SH, MH; Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH, MH, DFM; Prof Dr Marwati Riza SH, MSi; Dr Puadi SPd, MM; dan Dr Romi Librayanto SH, MH.
Dalam paparannya, Dede menjelaskan bahwa desertasi ini lahir dari kegelisahan akademik atas dinamika demokrasi elektoral di Indonesia, terutama menyangkut hak politik mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
“Pembatasan hak politik eks narapidana selama lima tahun pasca menjalani pidana sebagaimana diatur dalam regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi memang ada. Namun di sisi lain, hal ini harus dipertimbangkan kembali dalam bingkai kesetaraan, rehabilitasi sosial, dan hak konstitusional warga negara,” ujar Dede di hadapan forum sidang.
Dede menyoroti bahwa dalam praktiknya, eks narapidana acap kali menghadapi diskriminasi berlapis meski telah menjalani hukuman secara sah. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak politik setiap warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D dan 28I UUD 1945.
Desertasi tersebut, kata Dede, tidak hanya merupakan refleksi akademik semata, melainkan juga tawaran gagasan untuk perbaikan sistem hukum pemilu di Indonesia agar lebih berkeadilan dan inklusif. Ia berharap riset ini dapat menjadi kontribusi intelektual bagi penguatan sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi politik di masa mendatang.
“Ini bukan soal membela mantan narapidana, tapi soal menempatkan kembali prinsip konstitusi pada tempatnya: bahwa negara harus memberikan ruang kedua bagi setiap warganya yang telah menjalani hukuman, termasuk dalam partisipasi politik,” tegas Dede.
Ujian terbuka promosi doktor ini turut dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, para kolega akademik, mitra kerja, serta keluarga besar Dede Arwinsyah yang datang memberikan dukungan moril.
Dalam pernyataan penutupnya, Dede menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan disertasi, baik secara akademik maupun emosional.
“Terima kasih kepada para promotor, penguji, pimpinan Bawaslu Sulsel dan RI, para narasumber selama penelitian, serta keluarga dan sahabat yang setia memberi semangat. Gelar ini saya persembahkan untuk semua pihak yang percaya bahwa hukum harus hadir dengan keadilan, bukan hanya kepastian,” tutup Dede.
Dengan kelulusan ini, Dede Arwinsyah kini secara resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dan menjadi salah satu figur penyelenggara pemilu di daerah yang menuntaskan pendidikan akademik tertinggi di tengah kesibukan menjaga integritas demokrasi lokal.














