Indeks
News  

Data Tak Sinkron, Pembayaran Iuran PBI Ditunda

Data Tak Sinkron, Pembayaran Iuran PBI Ditunda
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunda pembayaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan karena adanya ketidaksinkronan data antarinstansi.

Perbedaan data antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah kabupaten/kota serta provinsi menjadi alasan utama penghentian sementara tersebut.

Penundaan ini bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan semata demi memastikan ketepatan data penerima bantuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif.

Untuk itu, Pemprov Sulsel kini menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) data dari seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel.

“Setelah itu clear, tinggal dibayar. Kan anggarannya ada,” ujar Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, saat dijumpai, Kamis (19/6).

Jufri mengatakan, verifikasi dan validasi (verval) data peserta PBI tengah dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Kata Jufri, Proses verval ini menjadi syarat utama untuk mencairkan kembali iuran yang sempat dihentikan. Dia menegaskan bahwa proses verval harus dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

“Ada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang ada di masing-masing Dinsos (Dinas Sosial) kabupaten kota untuk melihat berapa jumlah keluarga miskin yang memang harus dibantu PBI-nya di daerah. Kita verval karena ternyata data di BPJS kesehatan dengan data yang ada di provinsi dan kabupaten kota tidak sinkron,” urainya.

Jufri mengakui bahwa proses verifikasi dan validasi data bukan hal yang sederhana dan memerlukan waktu. Namun, semua pihak diharapkan dapat bergerak cepat agar masyarakat miskin tidak terlalu lama menunggu.

Meskipun tidak menetapkan tenggat waktu tertentu, dia berharap hasil verval segera rampung sebab penyesuaian data ini penting agar tidak ada tumpang tindih atau penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria.

“Targetnya secepatnya. Tetapi yang namanya verifikasi dan validasi itu kan prosedurnya agak ribet. Jadi tidak perlu kita kasih target, pokoknya makin cepat makin baik,” jelasnya.

Lebih jauh, Jufri juga menegaskan bahwa penghentian sementara pembayaran iuran PBI bukan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat. Justru sebaliknya, hal itu dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Dengan data yang belum seragam, dikhawatirkan akan muncul ketidaksesuaian di lapangan. Oleh karena itu, proses verval menjadi prioritas utama sebelum penyaluran kembali dilakukan.

“Justru kita lakukan itu (penghentian sementara penyaluran bantuan iuran PBI) dalam rangka mencari data yang betul-betul pas di lapangan,” katanya.

Dia menyebut bahwa data yang digunakan pemerintah provinsi merupakan agregasi dari data kabupaten/kota. Karena itu, pembaruan dan sinkronisasi data harus dilakukan di tingkat paling bawah, yaitu Dinas Sosial kabupaten/kota.

Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan updating data dan memastikan semua informasi peserta PBI telah dimutakhirkan. Setelah itu, barulah data bisa disandingkan dengan milik BPJS Kesehatan.

“Karena itu verval dilakukan supaya seragam, ada kesamaan data. Datanya kan di daerah, mereka yang melakukan updating data, pemutakhiran data di dinsos kabupaten kota, nanti datanya disinkronkan,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran yang mengumumkan penghentian sementara penyaluran bantuan iuran bagi masyarakat PBI BPJS Kesetiaan.

Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024.

error: Content is protected !!
Exit mobile version