kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Daftar Tarif Pembuatan Paspor Terbaru, Berlaku Mulai Desember 2024

Daftar Tarif Pembuatan Paspor Terbaru, Berlaku Mulai Desember 2024
(Foto : Dok. Andini KabarMakassar.com)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tarif atau biaya pembuatan paspor mengalami penyesuaian yang bakal diberlakukan pemerintah mulai Desember 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemprov Sulsel

Peraturan pemerintah ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 60 hari sejak aturan ini diundangkan.

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut daftar tarif permohonan pembuatan paspor:

1. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan
3. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan
4. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000 per permohonan
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.

Daftar tarif permohonan pembuatan paspor terbaru ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif lama permohonan pembuatan paspor yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan dan paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan

Sementara untuk surat perjalanan laksana paspor untuk WNI, surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dan layanan percepatan paspor selesai pada hari tidak mengalami kenaikan sama sekali atau tetap dengan harga sebelumnya.

PDAM Makassar