KabarMakassar.com — Daftar pemilih berkelanjutan periode Agustus Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Selatan berjumlah 6.117.713 pemilih.
Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Agustus Tahun 2022 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel di Hotel Teras Kita, Selasa (06/09).
Jumlah ini mengalami pengurangan sebanyak 9.264 pemilih dari periode Juli lalu yang berjumlah 6.126.977.
Berdasarkan data KPU Sulsel terdapat 5.298 pemilih baru. Terdiri atas pemilih pemula sebanyak 5.031, pemilih berubah status dari TNI sebanyak 1 dan 266 pemilih pindah masuk.
Sementara itu, ada sebanyak 14.562 orang tidak memenuhi syarat (TMS) yakni 3.764 pindah keluar, 6.657 meninggal dunia, 4.045 ganda, 67 tidak dikenal, 1 TNI, 27 bukan penduduk setempat dan 1 belum memiliki KTP.
Lima kabupaten/kota dengan jumlah TMS terbanyak yakni Kabupaten Pinrang sebanyak 2.215, 2.123 Toraja Utara, 2.112 Takalar, 926 Wajo dan 882 dari Kabupaten Bulukumba.
Selanjutnya, kategori pemilih ubah data yakni sebanyak 5.212, 11 ubah alamat asal dan 11 ubah alamat tujuan.
Adapun jumlah pemilih disabilitas Agustus 2022 yakni sebanyak 20.104 yang terdiri atas 8.078 disabilitas fisik, 2.354 disabilitas intelektual, 3.661 disabilitas mental dan 6.011 disabilitas sensorik.
Lima kabupaten/kota terbanyak dengan pemilih disabilitas yakni 2.212 dari Kota Makassar, 1.308 Bone, 1.304 Gowa, 1.288 Tana Toraja dan 1.248 Kabupaten Pangkep.
Sementara itu, daftar pemilih berdasarkan kelompok usia di atas 17 tahun hingga 20 tahun sebanyak 308.186 pemilih.
Pemilih berusia 21 tahun hingga 30 tahun sebanyak 1.481.829 orang, pemilih berusia 31 tahun hingga 40 tahun sebanyak 1.286.514 orang dan pemilih berusia 41 tahun hingga 50 tahun sebanyak 1.209.936 orang.
Adapun pemilih berusia 51 tahun hingga 60 tahun sebanyak 921.996 orang, pemilih berusia 61 tahun hingga 70 tahun sebanyak 537.474 orang dan pemilih berusia 70 tahu keatas sebanyak 371.778 orang.
Selain itu, ada tiga penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana sebelumnya sebanyak 17.582 menjadi 17.585.
Berdasarkan Catatan Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, selisih kurang 9.264 pemilih (hasil pengurangan antara 5.298 pemilih baru, dan 14.562 pemilih TMS) dibandingkan DPB periode Juli yg direkap provinsi pada Agustus lalu.
Hal ini banyak dipengaruhi oleh hasil pencocokan terbatas (coktas) terhadap data hasil sinkronisasi antara DPB semester II 2021 dan data SIAK pada periode yg sama, sebagai tindak lanjut dari kerja sama KPU RI dan Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil RI.
Coktas dilakukan terhadap data tidak padan antara DPB dan SIAK pada periode semester II 2021, data meninggal dunia, dan data ganda lintas kabko dan provinsi secara nasional.













