KabarMakassar.com — Desember 2024 telah tiba, dan bagi banyak orang, bulan ini identik dengan perayaan akhir tahun serta liburan. Tak hanya itu, Desember juga merupakan bulan penuh makna dengan berbagai peringatan hari nasional.
Selain itu, bagi pekerja dan pegawai negeri, tanggal merah yang ditetapkan pemerintah tentu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang sudah diterbitkan sejak awal tahun, ada beberapa tanggal merah di bulan Desember 2024 yang perlu diperhatikan.
SKB ini menjadi acuan bagi perusahaan dan instansi pemerintah dalam menentukan hari libur nasional, cuti bersama, dan hari besar lainnya.
Desember 2024 akan diwarnai dengan berbagai peringatan hari penting, di antaranya:
- 3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
- 4 Desember: Hari Artileri Nasional
- 9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
- 12 Desember: Hari Bhakti Transmigrasi
- 13 Desember: Hari Nusantara
- 15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
- 19 Desember: Hari Bela Negara dan Hari Trikora
- 20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
- 22 Desember: Hari Ibu dan Hari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad)
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Selain hari nasional, Desember juga penuh dengan peringatan internasional yang mengangkat berbagai isu global, seperti:
- 1 Desember: Hari AIDS Sedunia
- 2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan dan Hari Konvensi Ikan Paus Internasional
- 3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
- 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional dan Hari Tanah Sedunia
- 9 Desember: Hari Anti Korupsi Sedunia
- 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia Internasional
- 12 Desember: Hari Jaminan Kesehatan Dunia dan Hari Netralitas Internasional
- 18 Desember: Hari Migran Internasional dan Hari Bahasa Arab
- 20 Desember: Hari Kesiapsiagaan Epidemi Internasional dan Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
Libur Nasional dan Cuti Bersama
Bagi banyak orang, Desember adalah bulan yang dinanti-nanti karena liburan akhir tahun. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, ada dua tanggal merah utama di bulan ini:
- 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
- 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
Selain dua tanggal merah tersebut, libur akhir pekan juga menambah daftar waktu istirahat, yaitu pada Minggu, 1 Desember, 8 Desember, 15 Desember, 22 Desember, dan 29 Desember 2024.
Dengan demikian, jika digabungkan dengan libur nasional dan cuti bersama, total ada tujuh tanggal merah di Desember 2024.
Ini memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merencanakan liburan akhir tahun dan menghabiskan waktu bersama keluarga atau menikmati liburan.
Desember 2024 tidak hanya menjadi momen perayaan Natal, tetapi juga penuh dengan peringatan hari nasional dan internasional yang memberi kita kesempatan untuk merenung dan meningkatkan kesadaran tentang isu-isu global.
Bagi pekerja, ini juga saat yang tepat untuk merencanakan liburan dengan memperhatikan tanggal merah dan cuti bersama yang sudah ditetapkan.