KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kalaena Kecamatan Wotu besok, Selasa (03/12).
Pemungutan suara ulang ini berdasarkan berita acara KPU Lutim Nomor 572/PL.02.6-BA/7324/2024 tentang Rapat Pleno Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024.
Selain itu, pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah sebelumnya Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Wotu merekomendasikan dilakukannya PSU setelah ditemukannya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPPS.
Berdasarkan surat penyampaian oleh KPU Lutim, nomor 1333/PL.02.2-SD/7324/2024 disebutkan pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 2 Desa Kalaena Kecamatan Wotu pada Selasa, 3 Desember pukul 07:00 WITA sampai selesai.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024 di TPS 2, Desa Kalaena Kecamatan Wotu,” dikutip dari surat penyampaian yang diterima, Senin (02/12).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada PPK untuk menindaklanjuti pelanggaran etik yang diduga dilakukan petugas KPPS.
“Panwascam sudah rekomendasikan ke PPK untuk ditindaklanjuti pelanggaran etiknya,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (02/12).
Pihaknya pun telah merekomendasikan ke PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
“Panwascam Wotu sudah rekomendasikan ke PPK untuk dilakukan PSU,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan telaah hukum dan asistensi berjenjang setelah menerima laporan hasil pengawasan PTPS terkait kondisi pemungutan dan perhitungan suara di TPS 2 Desa Kalaena Kecamatan Wotu.
“Setelah menerima laporan Hasil pengawasan PTPS terkait keadaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Desa Kalaena Kecamatan Wotu, kemudian dilakukan telaah hukum dan asistensi secara berjenjang,” pungkasnya
Diketahui, Bawaslu Sulsel mencatat sebanyak 11 TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.
Selain Luwu Timur, 7 daerah lainnya yakni Kabupaten Tana Toraja, Enrekang, Makassar, Maros, Bone, Soppeng dan Luwu berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.