kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

CJH Wajib Tahu, Berikut Perlengkapan Jemaah Haji Reguler 2025

CJH Wajib Tahu, Berikut Perlengkapan Jemaah Haji Reguler 2025
Jemaah haji embarkasi Makassar 2024 (Dok : Dini KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementrian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengeluarkan surat pemberitahuan perlengkapan tas dan barang bawaan jemaah haji reguler tahun 2025 yang wajib diketahui oleh para Calon Jemaah Haji (CJH).

Surat edaran dengan nomor B- 06023/DJ/Dt.II.II.4/Hj.05/02/2025 Tentang Pemberitahuan Perlengkapan
Tas dan Barang Bawaan Jemaah Haji diterbitkan Kemenag pada Kamis (06/02).

Pemprov Sulsel

Dalam edaran tersebut disampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perlengkapan dan barang bawaan jemaah haji.

Perlengkapan tersebut diantaranya satu set perlengkapan berupa tas dan koper hanya didistribusikan kepada jemaah haji yang siap berangkat pada tahun 1446H/2025M.

Jika setelah distribusi ternyata jemaah tersebut batal/menunda berangkat, maka jemaah yang bersangkutan wajib mengembalikan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam kondisi lengkap sesegera mungkin untuk dapat dimanfaatkan oleh jemaah penggantinya.

Selain itu, Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib melakukan pengecekan kelengkapan dan kondisi tas dan koper sebelum didistribusikan kepada jemaah haji.

Maskapai penerbangan tidak memberikan tambahan cadangan perlengkapan tas dan koper, namun akan mengganti jika terdapat tas/koper yang rusak sebelum keberangkatan.

Untuk perlengkapan tas dan koper yang rusak, agar dilaporkan kepada Subdit Transportasi dan Pelindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dan dikembalikan dalam kondisi lengkap dengan kardus paling lambat 2 minggu sebelum keberangkatanj emaah haji.

Pendistribusian tas dan koper jemaah yang melakukan mutasi antar embarkasi, akan diberikan di provinsi tujuan.

Untuk barang bawaan jemaah haji, dimohon agar turut mensosialisasikan secara intensif ketentuan tentang barang bawaan yaitu, jemaah haji hanya diperkenankan membawa barang bawaan (bagasi tercatat, tas kabin, dan tas paspor) yang diberikan oleh pihak penerbangan, dengan ketentuan untuk bagasi tercatat maksimal 32 kg dan tas kabin maksimal 7 kg.

Jemaah tidak diperkenankan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang telah diberikan oleh pihak penerbangan.

Terdapat tas kecil bertuliskan “ARMUZNA”, tas tersebut hanya digunakan untuk pada saat di ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah dan Mina) dan pada saat kepulangan tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tambahan barang bawaan.

Selanjutnya, jemaah tidak diperkenankan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi tercatat dan tas kabin.

Apabila ternyata terdeteksi terdapat air zam-zam, maka jemaah yang bersangkutan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan penerbangan.

Pihak penerbangan tidak bertanggung jawab bila terdapat kehilangan barang akibat adanya sweeping air zam-zam di tas jemaah.

Adapun barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, antara lain bahan yang mengandung radio aktif, powerbank diatas 20.000 mAh atau 100 watt, magnit, barang yang mengandung racun, yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, dan benda yang dapat melukai.

Jemaah juga tidak diperkenankan membawa cairan aerosol dan gen di atas 100ml ke dalam tas kabin.

Sementara obat-obatan yang berbentuk cairan lebih dari 100 ml hanya boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat maksimal 2 liter yang dikemas dalam wadah masing-masing 500ml.

Apabila jemaah membawa kursi roda, akan dikategorikan sebagai bagasi tercatat dan wajib diberikan identitas jemaah haji yang jelas terbaca dan tidak mudah terhapus agar memudahkan dalam pengangkutan ke dalam pesawat dan pengembalian kepada jemaah haji.

Tas kabin dan tas bagasi tercatat jemaah, agar diberikan identitas jemaah haji dan rombongan yang jelas dengan penanda warna berbeda pada setiap rombongannya.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id