KabarMakassar.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Rachmatika Dewi meminta Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilahan sampah sebelum kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diberlakukan.
Politisi yang akrab disapa Cicu itu menilai, perubahan sistem pengelolaan sampah harus dibarengi dengan dasar hukum yang jelas agar kewajiban masyarakat dan mekanisme penegakan aturan memiliki kepastian.
“Selama ini kita belum punya Perdanya. Kalau sudah diatur, maka ada kewajiban dan sanksi yang bisa diterapkan,” kata Cicu saat melakukan kegiatan pengawasan di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, warga sempat menyampaikan mulai September 2026 kemudian dipercepat menjadi 1 Agustus TPA tidak lagi menerima sampah yang belum dipilah, Karena itu, masyarakat diminta mulai mengubah kebiasaan dengan memilah sampah sejak dari rumah.
“Saya kaget juga, kalau nanti bulan sembilan sudah tidak bisa buang sampah sembarangan ke TPA. Artinya masyarakat harus mulai belajar memilah sampah dari rumah,” ujarnya.
Selain regulasi, Cicu juga menilai kesiapan sarana pendukung masih perlu diperkuat. Menurutnya, pemerintah kota perlu menambah armada pengangkut seperti viar, dump truck, hingga kendaraan operasional lainnya agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif.
“Tentu kita sangat mendukung pilah sampah ini, tetapi tetap saja harus melihat semua celah. Saya juga Ketua Nasdem Makassar akan saya sampaikan langsung ke Fraksi Nasdem DPRD Makassar untuk mengawal hal ini, dan meminta pemerintah kota memikirkan secara matang dan menyiapkan segala hal terkait aturan pilah sampah,” terangnya.
Ia juga mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sehingga kapasitas pengolahan sampah di tingkat masyarakat dapat meningkat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari penghentian praktik open dumping di TPA.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik yang menjadi penyebab utama terbentuknya air lindi dan gas metana.
“Sampah yang paling banyak masuk ke TPA saat ini adalah sampah organik, sekitar 54 persen. Karena itu kita harus menghentikan praktik open dumping dan mulai mengelola sampah dari sumbernya,” ujar Helmy.
Menurutnya, masyarakat diarahkan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan ternak melalui metode sederhana, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi.
DLH juga menyiapkan pembentukan Satgas Penegakan Perda Persampahan setelah kebijakan berjalan. Penegakan aturan akan diawali dengan sosialisasi dan evaluasi sebelum penerapan sanksi, dengan sasaran utama penghasil sampah dalam jumlah besar seperti hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, hingga penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah dievaluasi, barulah dilakukan penegakan aturan. Selain penghargaan bagi yang berhasil mengelola sampah, juga akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan,” tukas Helmy.
