KabarMakassar.com — Masalah sengketa lahan seringkali menjadi ganjalan dalam pembangunan daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Menyadari hal tersebut, Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, turun langsung menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dipusatkan di Dusun Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Rabu (14/1).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kanwil BPN Sulsel, hingga tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menekankan bahwa GEMAPATAS bukan sekadar seremoni pemasangan patok, melainkan langkah preventif yang sangat strategis.
“Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi penting untuk pembangunan dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Secara khusus, Bupati juga menitipkan pesan agar aset-aset sosial tidak luput dari perhatian.
Ia bahkan mendorong agar fasilitas umum seperti masjid dan gedung sekolah, termasuk sekolah dasar, segera disertifikatkan.
“Kita ingin semua fasilitas umum memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Bupati.
Baginya, Ia berharap agar tidak ada lagi masjid atau sekolah dasar di Jeneponto yang bermasalah karena status lahan.
“Semuanya harus memiliki legalitas jelas,” tutur Bupati di sela-sela pemasangan patok batas secara simbolis.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya tanda batas sebagai langkah awal menghindari konflik lahan di masa depan.














