kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Cabuli Gadis Dibawah Umur Berkali-kali, Pria di Bulukumba Nyaris Dihajar Massa

KabarSelatan.id — AY berusia 21 tahun  yang merupakan warga Bansalayya, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Pllres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf membenarkan penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, (26/5) lalu.

Menurutnya, Penangkapan itu dilakukan lantaran pemuda itu diduga melakukan aksi pencurian terhadap seorang gadis.

"Kemarin sekitar pukul 15.20 Wita kita amankan seorang pria berinisial AY (21) karena ada laporan warga telah membawa kabur anak orang yang masih dibawah umur,"ucap Yusuf, Jumat (27/5).

Tak hanya itu, pelaku juga telah diduga melakukan aksi bejat terhadap korban. 

"Bahkan AY ini diduga telah mencabuli korbannya yang masih berusia dibawah umur,"ujarnya.

Akibat aksi bejatnya itu, pelaku nyaris dihajar warga.

"Pelaku sempat ingin di massa oleh warga sekitar,"kata Yusuf. 

Menurut Yusuf, korbannya masih berusia adalah warga disalah satu desa Gantarang, Bulukumba.

"Korbannya masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar," ungkapnya.

Berdasarkan informasi, pelaku selama ini  menyembunyikan korban di gubuk kebunnya. 

"Pelaku membawa anak itu kerumah kebunnya selama 3 hari lalu pindah lagi di rumah kebun yang lain selama 3 hari juga, selama itu pelaku menyetubuhi anak itu lebih dari 10 kali,"jelas Yusuf.

Setelah itu, pelaku membawa korbannya kerumah neneknya namun warga yang melihat menaruh curiga dengan gerak geriknya.

"Warga curiga sehingga melaporkan hal itu ke polisi,"sebutnya.

Bahkan menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dengan korban yang berbeda.  

"AY ini telah melakukan perbuatan serupa, sebelumnya korbannya adalah warga Kabupaten Sinjai, juga anak di bawah umur, waktu itu sempat di sel di Polsek Kindang tapi berhasil kabur dari tahanan,"akunya.

Adapun jejak kasus AY yang lain, dua bulan sebelum kasus ini, AY baru keluar dari tahanan Mapolres Bantaeng karena Terlibat penggelapan dan pencurian motor.

"Sudah beberapa kali melakukan pidana, pertama bawa kabur dan setubuhi anak di bawah umur warga Sinjai, lalu menggelapkan dan mencuri motor di Bantaeng, kali ini bawah lagi anak orang yang masih di bawah umur dan disetubuhi lagi,"terang AKP Muhammad Yusuf

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, penculikan dan pencabulan namun untuk hukuman  kurungan penjaranya belum bisa dibeberkan.

"Kami belum bisa menyampaikan karena masih melakukan pemeriksaan,"tukas Yusuf.

error: Content is protected !!