KabarMakassar.com-Bupati Maros HAS. Chaidir Syam menyambut kedatangan Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih beserta jajarannya, Selasa (14/02).
Kunjungan ini guna mengawasi kinerja Pemerintah Kabupaten Maros dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama ini.
Melalui Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Yanlik) tahun 2022. Ketua Ombudsman RI mengumumkan hasilnya Pemkab Maros memperoleh nilai 70.37.
Pemkab Maros mengalami peningkatkan nilai dibandingkan penilaian tahun 2021 lalu dengan perolehan nilai 68.1.
Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI. menjelaskan evaluasi penilaian kepatuhan Yantik yang sudah dilakukan masih merujuk pada enam unit pelayanan.
Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Lau Puskesmas Mandai, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
“Kehadiran saya disini, sebenarnya ingin melihat lebih dekat dinamika perkembangan dari upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam hal standar pelayanan publik” ungkapnya.
Najih menyebutkan, kualitas tertinggi diperoleh DPMPTSP Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian. dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
“DPMPTSP Pemkab Maros berhasil memperoleh raport hijau opini A kategori kualitas tertinggi, dengan perolehan nilai 89,18. Beberapa OPD sudah memberikan pelayanan yang baik, hanya saja masih perlu melakukan beberapa perbaikan. Terutama di input dan outputnya,” jelasnya.
Seperti di Dinas Sosial, masyarakat sudah merasakan pelayanannya. Hanya saja ruang pengaduan bagi masyarakat masih belum tertata baik.
“Setelah kami meninjau, belum ada pemenuhan standar yang merata. Kami mengajak jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.
Sementara, Bupati Maros HAS Chaidir Syam mengaku serang dengan ochadiran Ketua Ombudsman RI. Menurutnya, penilaian yang diberikan, menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke masyarakat.