Indeks
News  

Bupati Jeneponto Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026, Dorong Kepastian Hukum

Bupati Jeneponto Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026, Dorong Kepastian Hukum
Bupati Jeneponto Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/6).

Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar Dr. Drs. Khaeril R, Penjabat (Pj) Sekda Aspa Muji, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto H. Muhammad Ahmad Jaelani.

Turut hadir pula jajaran unsur Forkopimda, para pimpinan perangkat daerah, beserta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadilah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki legalitas perkawinan resmi.

Langkah ini sekaligus dirancang untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas sektor yang terjalin erat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurutnya, sinergi antarlembaga ini menjadi langkah nyata dalam mendongkrak kualitas pelayanan publik secara langsung ke masyarakat bawah.

“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ujar Paris Yasir.

Senada dengan hal itu, Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. Khaeril R., M.H., juga melayangkan pujian atas dukungan penuh yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jeneponto terhadap pelaksanaan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan karena memiliki dampak manfaat yang masif bagi warga.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PTA Makassar secara resmi membuka jalannya Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026.

Melalui program terpadu ini, masyarakat yang sebelumnya terhambat masalah legalitas pernikahan kini bisa bernapas lega. Dengan adanya penetapan isbat nikah resmi, proses penerbitan dokumen krusial seperti buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran anak, hingga dokumen kependudukan lainnya dapat segera diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!
Exit mobile version