KabarMakassar.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyerahkan langsung rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait mahar jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi), di Rujab Walikota, Selasa (30/6).
Salah satu poin utama dalam rekomendasi tersebut ialah permintaan penonaktifan sementara dua pejabat Disdik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham mengatakan rekomendasi itu disampaikan langsung kepada Wali Kota sebagai bentuk dorongan agar pemerintah bergerak cepat merespons dugaan pungli yang tengah menjadi perhatian publik.
“Saya baru saja bertemu Pak Wali di rumah jabatan. Kami membawa langsung rekomendasi hasil RDP agar pemerintah kota bisa segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti dugaan pungli yang berkembang di masyarakat,” kata Politisi Nasdem itu melalui saluran telpon.
Menurut Ari, DPRD meminta dua pejabat Dinas Pendidikan, yakni Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muh. Yunus Sanusi dan Kepala Seksi Syarif, dinonaktifkan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Selain itu, DPRD juga meminta seluruh pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut, baik dari internal maupun eksternal Dinas Pendidikan, diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta penonaktifan sementara terhadap dua pejabat tersebut. Sementara itu, nama-nama lain yang disebut juga harus diperiksa secara intensif oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Ari menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik pungli, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pemerintah wajib memulihkan nama baik pihak yang diperiksa, termasuk mengembalikan jabatannya.
“Kalau terbukti ada pungli tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi jika tidak terbukti, nama baik mereka harus dipulihkan dan hak-haknya dikembalikan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan Wali Kota Makassar berkomitmen untuk tidak melindungi siapa pun yang namanya muncul dalam dugaan tersebut. Menurutnya, seluruh pihak, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak eksternal, akan menjalani pemeriksaan secara adil.
“Pak Wali berkomitmen semua nama yang disebut akan diperiksa. Tidak ada yang akan dilindungi. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar adil dan tidak hanya terfokus pada pihak internal Dinas Pendidikan, tetapi juga pihak luar yang diduga ikut terlibat,” tutup Ari.
Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota Komisi D DPRD Makassar, yakni dr Fahrizal Arrahman Husain, Adi Akbar, Andi Suhada, dan Odhika.













