kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BPTD Sulsel Gelar Operasi Simpatik Sadar Kendaraan Tanpa ODOL

BPTD Sulsel Gelar Operasi Simpatik Sadar Kendaraan Tanpa ODOL
Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa over dimensi over load (ODOL) oleh BPTD Kelas II Sulsel (Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa over dimensi over load (ODOL) yang serentak dilakukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) seluruh Indonesia yang dimulai pada 19-25 Agustus mendatang.

Sementara, BPTD Kelas II Sulsel dilaksanakan di UPPKB Maccopa, Kabupayen Maros Sulsel, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Maros, Satlantas Polres Maros dan Stakeholder terkait.

Pemprov Sulsel

Dalam kegiatan ini, BPTD Sulsel melakukan pemeriksaan kelayakan jalan dari unsur administrasi seperti dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik Kendaraan Angkutan Barang, STNK, SIM dan lain sebagainya, juga dari unsur spesifikasi teknis seperti kondisi fisik kendaraan, rem, lampu, kondisi ban dan sistem keamanan lainnya untuk memastikan keamanan setiap kendaraan.

Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar menjelaskan bahwa pemeriksaan ini sebagai upaya menekan fatalitas kecelakaan dan meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas angkutan barang,

“Operasi simpatik sadar keselamatan ini untuk meminimalisir kendaraan ODOL yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain khususnya di Sulsel, dan kecelakaan pada angkutan barang serta kerusakan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan, dikarenakan kelebihan muatan pada angkutan barang,” kata Bahar.

Dalam pemeriksaan ini, Bahar menyebutkan sebanyak 48 kendaraan yang melanggar, sehingga dilakukan penindakan berupa tilang dan transfer muatan.

Sementara itu, Kasubdit Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallin) Kemenhub, Suria Abdi menekankan sopir kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan pada kendaraan, agar mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan pada kendaraan yang over dimensi over loading.

“Aturan tata cara muat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Muatan berlebih tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan pengguna jalan lain,” ujar Suria

Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, Suria mengatakan pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang, tentang pemahaman pentingnya aspek keselamatan kendaraan dalam menjamin perjalanan yang berkeselamatan.

“Jangan memaksakan diri mengemudi dalam keadaan lelah. Istirahat yang cukup penting untuk menjaga konsentrasi dan mengurangi risiko kecelakaan,” imbuhnya.

PDAM Makassar