KabarMakassar.com — Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian yang meresahkan warga berapa waktu yang lalu. Penangkapan ini terjadi setelah adanya aduan dari Medianus yang merupakan korban sekaligus pemilik toko elfis yang menjual pakan ternak.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana pencurian di toko Elfis.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malocoppo bahwa ketuju pelaku berhasil ditangkap dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Hasil kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku pencurian pakan ternak di toko Elfis Makale, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dari hasil pengakuannya dan sejak Jumat (31/05/24) resmi ditahan,” kata AKBP Malpa Malocoppo, Rabu (5/6) .
Sementara, Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa pihaknya menindak lanjuti aduan Korban sejak Jumat (29/5) dan dari serangkaian penyidikan dilakukan dan di dapat informasi bahwa ketujuh terduga pelaku berada di terminal Makale sehingga dilakukan penangkapan.
”Ketujuh pelaku telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 1 buah pahat, 5 karung pakan ternak, 1 unit mobil, 1 buah gembok, 1 buah flashdisk, dan potongan les papan kayu,” ungkap Iptu Slamet.
Ketujuh terduga pelaku tersebut yakni berinisial (WS), (DI), (EL), (CJP,) (DE), (MR), dan (DC) dan berdasarkan pengakuannya ketujuhnya resmi di tahan berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke 5e dengan ancaman 7 tahun penjara ksejak jumat 31 Mei 2024.