kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BGN Sanksi 1.251 SPPG MBG Seluruh Indonesia

Diduga Dikelola Oknum Legislator, Dapur MBG Jeneponto Resmi Ditutup Sementara
Ilustrasi SPPG (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan usai temuan pelanggaran masif.

Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan dapur layanan gizi di seluruh Indonesia.

Dari total tersebut, sebanyak 1.030 SPPG langsung disuspend, 210 lainnya dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 unit masuk kategori peringatan lanjutan (SP-2).

Penindakan ini dipicu oleh temuan mendasar, mulai dari fasilitas yang tidak memenuhi standar, tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di sejumlah dapur MBG.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran dalam program yang menyangkut langsung kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Dadan, Minggu (22/03).

Secara wilayah, pelanggaran paling banyak ditemukan di Pulau Jawa dengan total 674 SPPG. Disusul Sumatera sebanyak 446 SPPG, serta wilayah Indonesia tengah dan timur mencapai 131 SPPG. Data ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan nasional.

BGN juga menegaskan bahwa sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari pembinaan yang wajib dipatuhi seluruh pengelola.

“SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Tak hanya itu, sebanyak 62 SPPG terpaksa ditutup sementara setelah terbukti menyajikan menu yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis program. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama MBG dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

BGN memastikan langkah pengawasan akan diperketat melalui inspeksi lapangan dan evaluasi berkala.

Pemerintah juga memberi sinyal tegas bahwa seluruh pengelola SPPG wajib menjalankan program secara profesional dan sesuai standar.

“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi,” tukas Dadan.

error: Content is protected !!