kabarbursa.com
kabarbursa.com

Berikut Vaksin yang Dianjurkan untuk Pasangan Sebelum Menikah!

Berikut Vaksin yang Dianjurkan untuk Pasangan Sebelum Menikah!
Ilustrasi (Dok: Int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pernikahan adalah sebuah momen yang sakral, oleh sebab itu penting untuk memastikan bahwa setiap persiapannya dilakukan dengan sangat matang.

Salah satu hal yang tidak kalah penting untuk dipersiapkan oleh kedua belah pihak adalah melakukan vaksinasi sebelum menikah.

Pemprov Sulsel

Selain menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang dikenal dengan sebutan premarital check-up, sangat dianjurkan bagi anda serta pasangan untuk mengikuti program vaksinasi pranikah.

Ini dilakukan untuk dapat melindungi kesehatan kedua mempelai serta memastikan bahwa mereka siap menjalani kehidupan berumah tangga dengan lebih sehat serta terlindungi dari penyakit.

Pemberian vaksin menjadi salah satu metode yang efektif, mudah, dan aman untuk mencegah penyebaran penyakit-penyakit serius, terutama yang memiliki risiko lebih tinggi setelah seseorang menikah.

Vaksinasi juga amat penting untuk melindungi calon ibu hamil dan janin yang akan dikandungnya di masa depan, sehingga kesehatan keduanya tetap terjaga.

Dengan adanya vaksinasi yang dilakukan, pasangan yang akan menikah dapat lebih tenang, karena mereka telah terlindungi dari penyakit yang dapat berdampak buruk pada kehamilan maupun kehidupan keluarga mereka.

Terdapat sejumlah jenis vaksin yang sangat dianjurkan untuk diberikan kepada kedua calon mempelai sebelum pernikahan, ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh mereka terhadap berbagai penyakit berbahaya.

Dilansir dari Hellosehat, berikut sejumlah vaksin yang dianjurkan kepada pasangan sebelum menikah.

1. Vaksin MMR

Vaksin yang diberikan sebelum menikah, bertujuan untuk mencegah penularan penyakit campak, gondongan, serta rubella. Penyakit-penyakit tersebut dapat meningkatkan risiko keguguran, kelahiran prematur, hingga cacat lahir jika terjadi selama kehamilan.

Vaksin MMR perlu diberikan baik untuk pria maupun wanita, sebaiknya dilakukan setidaknya empat bulan menjelang pernikahan, karena vaksin ini berbahaya bagi janin.

Anda mungkin tidak perlu mengulang vaksinasi dewasa apabila sudah menerima dua dosis lengkap saat masih bayi dan anak-anak. Tetapi, jika anda ragu telah menerimanya atau belum, konsultasikan dengan dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut.

2. Vaksin varisela

Baik wanita maupun pria diwajibkan untuk mendapatkan vaksin varisela atau vaksin cacar air sebelum melaksanakan pernikahan. Vaksin tersebut juga sangat disarankan bagi mereka yang belum pernah mengalami cacar air hingga usia dewasa.

Apabila seseorang terkena cacar air pada usia dewasa, maka penyakit tersebut bisa berisiko besar bagi perkembangan janin di masa depan. Bahkan, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terinfeksi cacar air dapat terlahir dengan kondisi yang cacat.

Selain berfungsi dalam mencegah penyakit cacar air, vaksin sebelum menikah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya herpes zoster (cacar api) pada orang dewasa yang sebelumnya sudah pernah terinfeksi cacar air.

Vaksin varisela dianjurkan diberikan setidaknya satu bulan sebelum pernikahan. Jika anda tidak yakin apakah sudah menerima vaksin ini atau belum, sebaiknya melakukan tes darah melalui dokter untuk memastikan hal tersebut.

Dengan hasil pemeriksaan laboratorium, mak dokter dapat menentukan apakah tubuh anda telah mengembangkan antibodi terhadap virus cacar air atau belum.

3. Vaksin DPT dan TT

Vaksin DPT adalah salah satu imunisasi dasar yang diberikan pada bayi dan anak-anak untuk mencegah tiga jenis penyakit, yaitu difteri, pertusis atau batuk rejan, dan tetanus.

Di sisi lain, vaksin TT, yang khusus diberikan untuk mencegah penyakit tetanus, juga sangat disarankan bagi wanita yang akan menikah, terutama jika anda belum pernah menerima vaksin DPT dengan dosis lengkap sebanyak lima kali.

Pemerintah Indonesia mendorong pasangan yang akan menikah untuk mendapatkan vaksin ini sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit tetanus, baik bagi ibu hamil maupun janinnya.

Vaksin TT dosis pertama (TT1) sebaiknya diberikan minimal dua minggu sebelum hari pernikahan berlangsung, dengan tujuan supaya tubuh sudah memiliki antibodi yang terbentuk, terutama jika berencana untuk hamil setelah pernikahan.

Sedangkan untuk dosis vaksin TT berikutnya, yaitu TT2, TT3, dan seterusnya, maka anda disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter agar bisa menentukan jadwal pemberian vaksin yang paling tepat sesuai dengan kondisi anda.

4. Vaksin hepatitis B

Walau vaksin hepatitis B sudah termasuk dalam imunisasi dasar yang diberikan kepada bayi baru lahir serta anak-anak, orang dewasa juga disarankan untuk mendapatkan vaksin ini sebelum menikah.

Hepatitis B merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus hepatitis B, yang bisa menyebabkan peradangan pada hati. Dalam beberapa kasus, infeksi tersebut bisa berlanjut menjadi sirosis hati bahkan kanker hati.

Vaksin hepatitis B berperan penting dalam mencegah penularan virus ini, yang dapat terjadi melalui hubungan seksual maupun pemakaian barang pribadi yang terkontaminasi, contohnya sikat gigi atau pisau cukur.

Selain itu, vaksin tersebut juga berfungsi untuk melindungi bayi dari penularan virus hepatitis B dari ibu selama proses persalinan. Vaksin hepatitis B sebaiknya diterima oleh calon pengantin, baik pria maupun wanita, setidaknya enam bulan sebelum dilakukan pernikahan.

Pada beberapa prosedur vaksinasi, anda juga bisa mendapatkan vaksin hepatitis A secara bersamaan. Penularan penyakit tersebut dapat meningkat seiring dengan bertambahnya tingkat kontak fisik, hubungan seksual, serta kemungkinan kehamilan setelah pernikahan.

Dengan mendapatkan berbagai vaksin sebelum menikah, maka anda tidak hanya melindungi diri dan pasangan dari penyakit berbahaya, tetapi juga berkontribusi pada kesehatan anak yang mungkin akan dimiliki di masa depan.

5. Vaksin HPV

Infeksi human papillomavirus atau HPV adalah penyebab utama terjadinya kanker serviks atau kanker leher rahim pada wanita.

Pada pria, virus ini juga dapat menyebabkan penyakit seperti kutil kelamin. Salah satu cara dalam mencegah infeksi ini adalah dengan mendapatkan vaksin HPV.

Vaksin tersebut sebaiknya diberikan sebelum menikah, atau lebih tepatnya sebelum seseorang menjadi aktif secara seksual, karena HPV dapat menular melalui kontak fisik langsung atau hubungan seksual.

Di Indonesia, vaksin HPV biasanya diberikan kepada anak perempuan yang berusia 9 sampai dengan 14 tahun. Tetapi, untuk vaksinasi kanker serviks pada orang dewasa, vaksin ini harus diperoleh secara mandiri.

Dokter biasanya akan menyarankan pasangan, baik pria maupun wanita, untuk menjalani vaksinasi HPV setidaknya enam bulan sebelum pernikahan.