KabarMakassar.com — Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 dapat berlangsung satu putaran dengan memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu, pilpres bisa berlangsung satu putaran jika pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Syarat Pilpres Satu Putaran :
- Capres dan cawapres harus mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
- Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia,
- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Jika pilpres 2024 berlangsung satu putaran, pemungutan suara akan dilakukan sekali pada 14 Februari 2024. Hasil Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024, sementara pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Jika Pemilu memerlukan dua putaran, pemungutan suara akan dilakukan kembali pada 26 Juni 2024, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024. Semoga penjelasan ini bermanfaat.