kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berikut Syarat Pemenuhan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Bulukumba

Antisipasi Kondusifitas Pilkada, Polrestabes Makassar Kerahkan Ribuan Personil
Ilustrasi Pilkada (Dok : kabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bulukumba, saat ini telah  mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. Itu dilakukan setelah keluarnya Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tantang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Bulukumba akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

Pemprov Sulsel

“Iya sudah ada PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, kemudian baru-baru ini surat ketua KPU RI turun yakni SD 605 tahun 2024 tentang persiapan pencalonan,” kata Rakhmat Fajar, Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rabu (17/4).

Dia menjelaskan, pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.

“Persiapan pencalonan perseoranagan untuk bupati dan calon wakil bupati, tentang pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan  dilaksanakan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024, sesuai jadwal di PKPU 2 tahun 2024,” ujarnya.

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

“Untuk Bulukumba sendiri, syarat dukungannya minimal sebenyak 28.946 yang tersebar di 10 kecamatan atau minimal tersebar di 6 kecamatan,” jelasnya.

Fajar menambahkan, Kabupaten Bulukumba pada Pemilu 2024 terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT), sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B  UU 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

“Dimana di Ayat 2 poin B disebutkan Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024,” terangnya.