KabarMakassar.com — Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui laman media sosialnya membagikan prosedur dan dokumen bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan.
Prosedur pertama adalah datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan.
2. Fotocopy KTP, KK, akta kelahiran, pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya.
3. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA.
1. Verifikasi data.
2. Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
Untuk biaya nikah, apabila menikah di KUA maka gratis atau tanpa biaya, dimana pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja. Sedangkan pelaksanaan nikah di luar KUA sebesar Rp 600.000.
Terakhir pelaksanaan akad nikah. Pemberian buku nikah, akan diberikan sesaat setelah akad nikah.
Kanwil Kemenag Sulsel juga turut menyertakan dalam postingannya, apabila ingin mendaftarkan nikah maka dapat melalui PUSAKA. Aplikasi ini dapat di download melalui playstore dan appstore.