kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berikut Jadwal Lengkap Serta Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berikut Jadwal Lengkap Serta Tahapan Pilkada Serentak 2024
(Foto : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pasca agenda Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KPU RI menetapkan Pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pemprov Sulsel

Berikut ini, jadwal dan tahapan pilkada serentak 2024, yang telah ditetapkan oleh KPU RI :

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Akhir pada Jumat, 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Akhir pada Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Akhir pada Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
  9. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  10. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  11. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  12. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  13. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
  14. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  15. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  16. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  17. Penetapan Calon Bupati – Wakil Bupati dan Walikota – Wakil Wali Kota Terpilih: Paling lama 5 (Lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  18. Penetapan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama 5 (Lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  19. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  20. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (Lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkmah Konstitusi diterima oleh KPU
PDAM Makassar