KabarMakassar.com — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menanggapi serius kritik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelemahan pengawasan dalam Pemilihan Wali Kota Palopo 2024.
Ia menyebut kritik tersebut sebagai sinyal penting bagi Bawaslu untuk segera melakukan pembenahan internal.
“Ini penting. Ruang untuk melakukan perbaikan dan penguatan kapasitas serta pemahaman terkait pelaksanaan tugas penting dilakukan. Karena apa pun itu, sikap dan tindakan penyelenggara pemilu adalah garansi kualitas demokrasi dan penegakan keadilan pemilu bagi semua pihak,” ujar Saiful dalam keterangannya, Rabu (09/07).
Ia juga menekankan bahwa Bawaslu tidak boleh berada di zona nyaman atau sekadar puas menerima apresiasi publik. Evaluasi dan kritik harus menjadi bagian dari proses institusional yang sehat.
“Bawaslu mesti dikritik, tidak boleh didiamkan, dan tidak cukup dengan dipuji. Kritik adalah bahan bakar untuk perbaikan kelembagaan,” tegasnya.
Putusan MK ini menjadi momentum reflektif bagi jajaran pengawas pemilu, terutama menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada November mendatang.
Saiful mengisyaratkan bahwa Bawaslu Sulsel akan menjadikan evaluasi ini sebagai bahan perbaikan menyeluruh, termasuk dalam pembinaan teknis terhadap Bawaslu kabupaten/kota.
“Ini jadi pelajaran penting bagi semua jajaran, bukan hanya di Palopo. Penegakan keadilan pemilu tidak bisa dilakukan setengah hati. Bawaslu harus hadir secara tegas, terukur, dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Pernyataan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas dan Nurhaenih.
MK secara tegas menolak permohonan tersebut dalam perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 karena tidak memenuhi syarat selisih suara dan kekurangan dalil hukum yang kuat.
Namun, sorotan utama MK justru tertuju pada kinerja pengawasan Bawaslu Kota Palopo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Bawaslu Palopo gagal memberikan arahan konkret kepada KPU, meskipun telah menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi oleh calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome.
“Bawaslu telah menyatakan terjadi pelanggaran, tetapi tidak memberikan arahan konkret kepada KPU. Akibatnya, tidak ada tindakan korektif yang nyata dalam proses pemilu,” demikian salah satu pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
Mahkamah menilai, kelemahan tersebut menjadi celah serius dalam sistem pengawasan pemilu, yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjamin keadilan pemilu bagi semua peserta.













