KabarMakassar.com — Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengandeng organisasi disabilitas untuk mengahdirkan Pemilahan Umuak (Pemilu) di Sulsel lebih inklusif.
Pengalaman penyandang disabilitas menjadi bagian penting untuk memahami apakah hak politik setiap warga negara benar-benar dapat dijalankan secara setara.
Bawaslu Sulsel menandatangani Nota Kesepahaman bersama lima organisasi penyandang disabilitas, di Ruang Sidang Mutmainnah, Bawaslu Sulsel, Makassar Kamis (30/07).
Kerja sama ini menjadi pintu komunikasi berkelanjutan untuk terus mendengar pengalaman, kebutuhan, dan masukan penyandang disabilitas dalam proses Pemilu.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan komunikasi tersebut penting untuk memahami keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses Pemilu. Bawaslu, kata dia, perlu memperoleh informasi langsung mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Kami ingin berdiskusi tentang kira-kira hal-hal apa yang harus kami dapatkan informasi terkait dengan keterlibatan Bapak, Ibu sekalian dari organisasi difabel,” kata Mardiana.
Mardiana menilai keterlibatan penyandang disabilitas perlu diperluas. Mereka tidak hanya memiliki ruang sebagai pemilih, tetapi juga dapat mengambil peran dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
“Jadi tidak lagi sebagai pemilih, tapi juga menjadi sama-sama kita dalam bangunan penyelenggara pengawas pemilu waktu pemilihan,” ujarnya.
Di sisi lain, Mardiana mengakui akses dan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam sejumlah Pemilu dan Pemilihan belum sepenuhnya setara.
“Di beberapa kejadian pemilu maupun pemilihan kepala daerah, kita menyadari bahwa akses dan fasilitas yang diberikan kepada sahabat-sahabat, rekan-rekan disabilitas itu belum memenuhi standar setara,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan, Maria Un, mengungkapkan keterlibatan penyandang disabilitas perlu dimaknai lebih jauh melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam teknis penyelenggaraan pemilu.
“Bagaimana kemudian partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam semua proses pengambilan keputusan, proses pelaksanaan, kemudian pengawasan, itu perlu untuk kemudian menjadi salah satu prinsip penyelenggaraan kepemiluan,” ujarnya.
Maria mencontohkan aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS) yang masih perlu diperhatikan agar tidak menyulitkan penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya.
“Prinsipnya adalah tidak menyulitkan kami penyandang disabilitas untuk kemudian datang mencoblos,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendataan yang tepat berdasarkan ragam disabilitas. Menurutnya, data yang tidak sesuai dapat membuat kebutuhan spesifik penyandang disabilitas sulit dipenuhi di TPS.
“Kalau perspektif petugas yang mengumpulkan data itu belum sesuai, maka yakin teman-teman banyak yang tidak akan terdata. Atau terdata, ragam disabilitasnya berbeda, sehingga kemudian TPS juga sulit untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan spesifik yang dibutuhkan oleh teman-teman penyandang disabilitas,” jelasnya.
Karena itu, Maria berharap penyelenggara pemilu dapat terus membuka ruang komunikasi dan mendengar langsung masukan dari kelompok penyandang disabilitas.
“Lebih bagus kalau mendengar langsung dari teman-teman ragam disabilitasnya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan, Lutfi mengapresiasi kerja sama yang dibangun Bawaslu Sulsel. Namun, ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formal.
“Harapannya setelah penandatanganan MoU ini ada sesuatu hal yang real dan konkret yang bisa kita kerjakan bersama,” kata Lutfi.
Lutfi juga mendorong agar penyandang disabilitas tidak hanya menjadi pemilih, tetapi memiliki kesempatan untuk dipilih dan mengambil peran sebagai penyelenggara Pemilu.
“Nothing about us without us,” tegas Lutfi.
Perlu diketahui, Bawaslu Sulsel menandatangani Nota Kesepahaman bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas) Sulawesi Selatan, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), dan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan.
Hasil diskusi dari pertemuan ini akan menjadi bagian dari proses untuk memahami kebutuhan sekaligus mencari langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Pemilu.
