KabarMakassar.com — Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan pendataan terhadap objek atau wajib pajak yang belum terdaftar di wilayah Kota Makassar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan daerah.
Pada hari yang sama, petugas Bapenda turun langsung ke lapangan untuk mendatangi sejumlah perusahaan dan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Pendataan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha dengan kewajiban pajak terdaftar dengan baik, sehingga kontribusi pajak dapat maksimal dan mendukung pembangunan kota.
Dengan pendataan ini, diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan edukasi kepada para wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak. Bapenda Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan transparansi, sekaligus mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dalam membangun perekonomian daerah.
Melalui langkah ini, Bapenda berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.