KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Kendaraan operasional tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran resmi guna mempertegas aturan tersebut. Ia mengingatkan bahwa larangan ini sudah menjadi kebijakan rutin setiap tahun menjelang hari raya.
“Larangan penggunaan randis untuk mudik akan ditegaskan dalam surat edaran. Ini sudah menjadi aturan yang diberlakukan hampir setiap tahun, dan sebagian ASN sudah mengetahui hal ini,” kata Chaidir, Rabu (19/03).
Selain menerbitkan surat edaran, Pemkab Maros juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Kami akan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang melanggar, sesuai dengan aturan dalam surat edaran tersebut,” tegasnya.
Chaidir menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya dan menjaga disiplin serta profesionalisme aparatur pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan ini selaras dengan kebijakan nasional yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas sebagai abdi negara,” tutupnya.
