KabarMakassar.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan menyisakan anggaran lebih dari Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Rendahnya realisasi pada program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum menjadi salah satu penyumbang tidak terserapnya anggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis mengungkapkan, realisasi anggaran instansinya sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp42,613 miliar. Sementara sisa anggaran tercatat sebesar Rp3.059.727.087.
Data itu disampaikan Andi Arwin dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Komisi A DPRD Sulsel.
“Untuk kegiatan di tahun anggaran 2025 dapat terealisasi sebesar Rp42,613 miliar lebih dan terdapat sisa anggaran sebesar Rp3.059.727.087,” kata Andi Arwin saat rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel, Senin (13/7).
Program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum. Dari alokasi anggaran sekitar Rp4,627 miliar, realisasi hingga akhir tahun anggaran hanya mencapai Rp2,829 miliar atau 61,15 persen.
Capaian tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dua program lain yang dijalankan Satpol PP Sulsel. Program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, misalnya, mampu membukukan realisasi sebesar 93,30 persen.
Sementara program pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan nonkebakaran mencatat realisasi 99,82 persen dari anggaran yang dialokasikan.
Andi Arwin mengakui realisasi program ketenteraman dan ketertiban umum tidak mampu menembus 90 persen. Sejumlah kegiatan yang telah disiapkan dalam anggaran tidak terlaksana secara maksimal sepanjang 2025.
“Di program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum, realisasinya tidak mencapai 90 persen atau hanya 61,15 persen. Ini diakibatkan karena ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan maksimal,” ujarnya.
Kegiatan tersebut meliputi penertiban aset, penanganan unjuk rasa hingga pengendalian kerumunan massa. Anggaran dalam sejumlah kegiatan itu, kata dia, antara lain dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum personel yang dikerahkan ke lapangan.
Menurut Andi Arwin, penggunaan anggaran sangat bergantung pada intensitas pengerahan personel Satpol PP. Ketika kegiatan penertiban atau pengamanan tidak dilaksanakan, anggaran operasional personel juga tidak dapat direalisasikan.
“Pengerahan personel pada kegiatan penertiban itu membutuhkan personel, dan makan minum personel semuanya berada di belanja penertiban ini,” jelasnya.
Sepanjang 2025, beberapa agenda penertiban aset mengalami penundaan. Kegiatan yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan pada tahun tersebut akhirnya dialihkan ke tahun berikutnya.
Kondisi serupa terjadi pada penanganan unjuk rasa. Intensitas aksi yang membutuhkan pengerahan personel Satpol PP disebut tidak sebesar tahun sebelumnya.
“Ada beberapa penertiban aset yang mengalami penundaan dan dialihkan untuk tahun berikutnya. Penanganan unjuk rasa juga, alhamdulillah jumlahnya tidak sebesar tahun sebelumnya,” kata Andi Arwin.
Selain kegiatan lapangan, kegagalan pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan huru-hara turut memberikan kontribusi terhadap rendahnya serapan anggaran.
Satpol PP Sulsel sebelumnya memperoleh alokasi anggaran pada perubahan APBD untuk pengadaan kawat berduri dan barrier. Peralatan itu direncanakan untuk mendukung pengamanan dan pengendalian massa.
Namun, proses pengadaan tidak dapat dituntaskan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Waktu pelaksanaan yang terbatas membuat penyedia tidak menyanggupi pengadaan peralatan tersebut.
“Pada perubahan APBD kita mendapat anggaran untuk kawat berduri dan barrier, untuk pengamanan yang biasa dipasang oleh kepolisian di depan pagar. Itu tidak bisa terealisasi mengingat waktu yang dibutuhkan tidak mencukupi,” ungkapnya.
“Sehingga penyedia tidak menyanggupi untuk merealisasikan pengadaan peralatan tersebut,” lanjut Andi Arwin.
Satpol PP Sulsel sempat berharap kebutuhan sarana penanggulangan huru-hara itu dapat kembali dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026. Namun rencana tersebut kembali tidak dapat direalisasikan akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
“Kami berharap sebenarnya di tahun anggaran 2026 ini bisa kembali dialokasikan. Namun karena ada pengurangan TKD di 2026, akhirnya ini tidak bisa direalisasikan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Andi Arwin juga memaparkan dinamika anggaran Satpol PP Sulsel sepanjang 2025. Pada awal tahun, instansinya memperoleh pagu sebesar Rp49.297.741.035.
Anggaran itu kemudian mengalami dua kali penyesuaian parsial. Pada parsial pertama terjadi pengurangan sekitar Rp12,522 miliar. Penyesuaian kembali dilakukan pada parsial kedua sebelum anggaran Satpol PP Sulsel bertambah pada perubahan APBD.
Setelah perubahan APBD, total anggaran Satpol PP Sulsel tercatat sebesar Rp45.673.582.192. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai tiga program, 16 kegiatan dan 53 subkegiatan.
Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk belanja operasi yang mencapai sekitar Rp44,325 miliar. Komponen tersebut terdiri atas belanja pegawai sekitar Rp33,169 miliar serta belanja barang dan jasa sekitar Rp11,156 miliar.
Adapun belanja modal dialokasikan sekitar Rp1,347 miliar. Anggaran itu mencakup belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal aset tetap lainnya.
Hingga tutup buku anggaran 2025, Satpol PP Sulsel hanya mampu merealisasikan sekitar Rp42,613 miliar. Sisa lebih dari Rp3,05 miliar terutama dipengaruhi kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum yang tidak berjalan maksimal serta pengadaan sarana penanggulangan huru-hara yang gagal direalisasikan.
