kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Arsul Sani Skakmat Kuasa Hukum Paslon Bupati Jeneponto di Sidang MK

Arsul Sani Skakmat Kuasa Hukum Paslon Bupati Jeneponto di Sidang MK
Hakim Konstitusi, Arsul Sani. (Foto/ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas ketika salah satu kuasa hukum pihak terkait, yakni Syaiful, menyampaikan pernyataan soal aturan PSU.

Dalam sidang, Saiful memaparkan perbedaan antara rezim Pemilu dan rezim pilkada yang dinilai berbeda.

Pemprov Sulsel

“Bahwa pendapat Bawaslu atau Panwas Kecamatan itu bersumber dari pemahaman yang keliru, karena menganggap Rezim Pemilu dan Rezim Pilkada itu sama berdasarkan putusan MK, padahal Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilihan pasal 112 belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat PSU Pilkada itu masih berlaku,” tegasnya pada Jumat 24 Januari 2024 lalu.

Pada persidangan ini, mereka membahas gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon penggugat.

Dalam gugatan tersebut, mereka menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang disebut memengaruhi hasil pemilihan.

Namun, tim kuasa hukum pihak terkait, di bawah kepemimpinan Saiful, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa klaim pemohon tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

Belum selesai memaparkan hal itu, Arsul Sani langsung beraksi secara singkat dan tegas.

“Iya, itu pendapat Anda-lah, mungkin Anda belum baca putusan apa MK yang terbaru. Gitu ya, meskipun pasalnya belum diuji itu atau belum dibatalkan,” tegasnya.