KabarMakassar.com — Penyidik Polres Selayar menetapkan anggota DPRD Selayar, berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun dan Kepala Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Diketahui, AW memalsukan tanda tangan kepala dusun dan kepala desa untuk mengesahkan 11 warga sebagai penerima bantuan alat pertanian, padahal pemerinta desa tidak pernah mengusulkan bantuan tersebut.
“Iya benar, AW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tersebut,” kata Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (04/02).
Suardi menerangkan bahwa oknum AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Selayar.
“Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan 2 alat bukti sudah cukup, sehingga merekomendasikan agar AW statusnya dari saksi jadi tersangka,” ungkapnya.
Suardi menuturkan bahwa tersangka sementara ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan bertindak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka,” jelasya.
Kasus ini dilaporkan saat tersangka maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 kemarin, namun penyidik menunda penanganan kasus tersebut hingga proses Pemilu kemarin selesai.
Setelah itu, kata Suardi, penyidik kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AW yang merupakan anggota dewan Selayar ditetapkan sebagai tersangka.
“Intinya Kapolres sudah perintahkan agar segera dilengkapi administrasi penyidikannya,” pungkasnya.