KabarMakassar.com — Aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja terus berlanjut.
Puluhan massa aksi yang bergabung dalam Protes Rakyat Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan aksi penolakan dan mendesak pemerintah segera mencabut PERPPU Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.
Salah satu massa aksi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Salim mengatakan aksi yang dilakukan mengawal sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam membahas pengesahan PERPPU Cipta Kerja.
Menurutnya, PERPPU Cipta Kerja yang diterbitkan presiden tak jauh berbeda dengan Undang-undang Cipta Kerja sebelumnya yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Adanya PERPPU Cipta Kerja tersebut dianggap membatasi hak-hak pekerja dan buruh serta mengatur upah dan perjanjian kerja yang dinilai merugikan.
"PERPPU Cipta Kerja inikan sama dengan undang-undang cipta kerja yang lalu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sehingga diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki. Seharusnya kan yang dilakukan bagaimana partisipasi publik itu diperluas bukan malah membuat PERPPU yang isinya sama," ungkapnya dalam aksi demontrasi yang digelar di depan Kantor DPRD Sulsel, Selasa (14/03)
Selanjutnya kata Salim meski DPR RI belum memutuskan pengesahan PERPPU Cipta Kerja, pihaknya akan terus melakukan aksi lanjutan sebagai upaya kampanye dalam menolak dan mendesak pemerintah mencabut PERPPU Cipta Kerja.
"Tetap kami akan melakukan aksi lanjutan. Kan tadi PERPPU ini belum disahkan oleh DPR RI sehingga kami akan terus melakukan aksi lanjutan sampai PERPPU ini benar-benar dicabut," sambungnya.
Pihaknya pun berharap PERPPU Cipta Kerja dapat dicabut dan kemudian partisipasi publik terus dibuka dalam memperbaiki dan menyusun Undang-undang Cipta Kerja.
"Harapan kami PERPPU ini dicabut dan partisipasi publik dibuka dalam memperbaiki ini," pungkasnya.













