kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Akibat Dianiaya Tetangga, Seorang Wanita Hamil di Jeneponto Keguguran

KabarSelatan.id – Seorang wanita hamil berusia 29 tahun di Kampung Kulanga, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan tega dianiaya oleh tetangganya sendiri.

Nasib malang tersebut menimpa Santi sementara pelakunya bernama Riswandi.

Akibatnya, Korban pun mengalami luka memar pada bagian punggungnya. Mirisnya lagi, korban mengalami keguguran usai pinggulnya ditendang oleh pelaku.

Menurut keterangan korban, peristiwa malang tersebut terjadi sekira pukul 08.00 Wita, Selasa (21/11) kemarin.

Ia pun bercerita, insiden dugaan penganiayaan ini berawal  saat saudara pelaku bernama Cini Daeng Rannu mendatangi korban karena dianggap sebagai biang kerok atas batalnya transaksi jual beli tanah antara Cini dan Diana (saudara korban/ pembeli).

"Kejadiannya itu bermula saat Kakak Riswandi tiba-tiba datang ke rumah terus sembarang dia bilang, nakata-kataika pak, Bicara kotorki pak. Dia bilang kamu yang menelepon pembeli (Diana) yang berada di Kalimatan. Katanya Saya lakukan adu domba antara Cini Daeng Rannu dan Diana ," ucap Santi kepada Kabarselatan.id, Rabu (23/11) malam.

Tak ingin dituduh, Santi pun mencoba membela diri, bahwa atas dasar apa sehingga Ia melarang menjual tanah Diana ke Cini Daeng Rannu, padahal tanah tersebut bukan miliknya.

" Atas dasar apa Saya larang Kamu jual itu tanah? sementara Itu tanah bukan milik Saya. Jadi bagaimana caranya Saya bisa larang Kamu," imbuh korban kepada Cini.

Usai keduanya bersitegang, tiba-tiba korban didatangi terduga pelaku dan langsung memukul korban dengan pukulan sebilah parang pada bagian tumpulnya.

Tak sampai disitu, terduga pelaku yang masih tersulut emosinya semakin beringas hingga akhirnya menyeret korban ke halaman rumahnya.

"Jadi luka belakangku pak, baru naseretka keluar menuju pagar rumahnya, selesai itu, natendangki beginiku (pinggangku) 1 kali dengan keras," ujar Santi.

Setelah terduga pelaku melampiaskan amarahnya ke korban, pelaku juga mengancam suami korban namun beruntung peristiwa itu dapat dicegah lantaran Suaminya dapat menghindar dari serangan pelaku.

Pasca peristiwa ini terjadi, korban pun langsung melaporkan pelaku ke polisi berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 518/XI/ 2023/ SPKT/ Polres Jeneponto pertanggal 21 November 2023.

Laporan itu pun langsung dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Jeneponto Aipda Pamili saat dikonfirmasi melalui sambungan telepone Whats App.

" Iya benar, laporannya sementara Kami proses secepat mungkin," pungkasnya.