Indeks
News  

ADKASI Minta Revisi Perpres Perjalanan Dinas DPRD, Usul Skema Hybrid

ADKASI Minta Revisi Perpres Perjalanan Dinas DPRD, Usul Skema Hybrid
Ketua Umum ADKASI, Siswant (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengusulkan perubahan skema perjalanan dinas anggota DPRD melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Usulan itu mengedepankan sistem hybrid yang dinilai lebih akuntabel sekaligus mengurangi potensi persoalan administratif dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum ADKASI, Siswanto, saat Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI Pulau Sulawesi bertema Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7).

Menurut Siswanto, pola perjalanan dinas yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar lebih sederhana, transparan, dan tidak memunculkan persoalan dalam pelaksanaannya. Karena itu, ADKASI mengusulkan skema hybrid, yakni uang harian dibayarkan secara lumpsum, biaya transportasi menggunakan sistem riil, sementara biaya hotel tetap dibayarkan secara lumpsum.

“Kami usul itu hybrid. Hybrid itu uang sakunya lumpsum, transportasinya riil, hotelnya lumpsum,” kata Siswanto.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari usulan perbaikan tata kelola kegiatan DPRD agar tidak lagi terlalu dibebani urusan administratif perjalanan dinas maupun reses.

Menurutnya, perhatian DPRD seharusnya lebih diarahkan pada penyusunan kebijakan publik dan penguatan fungsi representasi masyarakat.

“Perlu perubahan tata kelola mengenai kegiatan-kegiatan DPRD. Jangan sampai kita terjebak pada wilayah teknis administrasi perjalanan dinas dan reses, tetapi harus fokus pada kebijakan publik, kerakyatan, dan kebijakan strategis yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Siswanto menilai skema perjalanan dinas yang ada saat ini masih menyisakan celah administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, revisi Perpres dinilai penting untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana dan meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan.

“Perjalanan dinas dan reses yang ada saat ini sangat memberatkan serta membuka peluang untuk berbuat tidak baik dan tidak jujur. Oleh karena itu kami mengusulkan sistem hybrid dalam revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2025,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Siswanto juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pendampingan melalui pendekatan pencegahan terhadap pengelolaan anggaran DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar tata kelola anggaran DPRD semakin tertib dan sesuai ketentuan.

Rakorwil ADKASI Pulau Sulawesi turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi (Cicu), serta Wakil Ketua DPRD Makassar Anwar Faruq.

error: Content is protected !!
Exit mobile version