KabarMakassar.com — Sebanyak 83 kepala desa resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat Bupati Takalar Setiawan Aswad dalam sebuah upacara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (1/8). Selain itu, Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Takalar untuk periode 2021-2029 dan 2022-2030 juga dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Setiawan Aswad menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan momentum yang sangat penting dan bersejarah dalam pemerintahan di Takalar, bahkan di Indonesia.
“Pelantikan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini menandakan betapa pentingnya peran desa dalam pemerintahan kita,” ujarnya.
Setiawan Aswad menyoroti bahwa kondisi desa saat ini adalah hasil dari upaya bersama dalam mendukung dan menjaga keamanan, sehingga desa tetap aman dan kondusif. Ia menambahkan bahwa persoalan pemerintahan di desa perlu dimaksimalkan, mengingat banyak fenomena pembangunan masyarakat terjadi di tingkat desa.
“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan desa dan menjadi barometer pembangunan suatu daerah. Tugas kepala desa tidak mudah, namun harapan pemerintah dan warga sangat besar terhadap layanan pemerintahan yang diberikan,” katanya.
Setiawan Aswad juga mengingatkan pentingnya pelayanan dasar terhadap masyarakat yang dimulai dari desa.
“Di desa, kita memulai layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan layanan lainnya. Oleh karena itu, saya meminta seluruh kepala desa untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan bersinergi dengan pemerintah kecamatan serta pemangku kepentingan lainnya demi kemajuan pembangunan desa ke depan,” tegasnya.
Selain itu, Setiawan Aswad menyampaikan ucapan selamat kepada kepala desa dan Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Takalar yang baru dilantik.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah yang telah mendukung pemerintahan desa selama ini,” imbuhnya.
Kabupaten Takalar memiliki 86 desa, namun kali ini hanya 83 desa yang kepala desanya diperpanjang masa jabatannya. Tiga desa lainnya tidak dilakukan perpanjangan karena dua desa dijabat oleh pejabat kepala desa (PLT) dan satu desa diberhentikan sementara.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama dua tahun.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kepala desa yang baru dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa di Kabupaten Takalar.













