KabarMakassar.com — Keluarga dari dua tersangka kasus korupsi rumah dinas yang melibatkan Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, H Irianto dan Wakil Ketua II Muhammad Ridwan membantah ikut terlibat dalam aksi kerusuhan didepan Kantor Kejaksaan pada Senin (29/7) lalu.
Bantahan disampaikan pihak keluarga melalui Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar.
“Pernyataan resmi Sadaria istri dari Muhammad Ridwan Wakil Ketua II DPRD masa jabatan 2019-2024 menyatakan bahwa mengutuk keras aksi demo yang dilakukan mengatasnamakan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 yang berakhir anarkis dan ricuh,” ujar Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp, Kamis (1/8).
Bahkan Andri menegaskan, Muhammad Ridwan tak pernah berniat melakukan perlawanan dengan cara brutal.
Terlebih lagi kata dia, Wakil Ketua DPRD II itu menolak dengan keras aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya hingga berakhir ricuh.
“(Muhammad Ridwan) taat dengan hukum dan siap menghadapi proses hukum secara beradab,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan istri Wakil Ketua I DPRD Bantaeng kepada Andri saat mendatangi Kantor Kejari, Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kamis (1/8).
“Hal sama juga dikatakan Hj Mustaina istri dari H Irianto selaku Wakil Ketua I masa jabatan 2019-2024,” tutur Andri.
Selain dua tersangka tersebut, satu tersangka lainnya yakni Sekretaris Dewan DPRD Bantaeng yakni Jufri Kau ikut membantah.
Menurutnya, keluarga Jufri Kau menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang menyebabkan Kantor Kajari Bantaeng diamuk massa.
“Akan ada (klarifikasi pihak keluarga Jufri Kau) tapi belum ke kantor,” jelasnya.
Usai kedua keluarga tersangka membantah, Andri membeberkan fakta jika massa yang mengepung Kantornya hingga menimbulkan kerusakan adalah simpatisan dari tersangka lainnya yakni ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad.
Jumlah massa berkisar 300 orang itu menuntut atas penetapan tersangka tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng yang dinilai tidak wajar dan tak adil.
“Kemarin aksi demo yang diikuti dengan perbuatan anarkis adalah hanya atas nama tersangka Hamsyah selaku Ketua DPRD,” terang Andri.
Perlu diketahui, keempat tersangka tersebut telah dijebloskan ke Rutan Kelas II B Bantaeng pada Selasa (16/7) usai menandatangani penahanan diri di Ruang Kasi Pidsus Kejari.
Kasus korupsi yang menjerat empat petinggi DPRD Bantaeng ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,9 bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.