KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng memusnahkan sebanyak 41 barang bukti tindak pidana di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng yang telah memiliki kekuatan hukum, Selasa, (01/11).
Pemusnahan barang bukti memang telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Muhammad Akbar Yahya menyebutkan untuk periode Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022 ini barang bukti yang mendominasi adalah Narkotika yakni sebanyak 17 perkara, dan menyusul barang bukti sajam sebanyak 15 perkara.
“Kami sangat berharap ke depannya tingkat kejahatan atau kriminalitas di Kabupaten Bantaeng dapat semakin berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.
Hadir pula pada kesempatan itu perwakilan para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantaeng.














