kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

4 Tahun Bergulir, Polres Gowa Stop Kasus Dosen UIN Ramsiah

KabarMakassar.com — Kurang lebih 4 tahun bergulir, Polres Gowa akhirnya memberhentikan penyidikan kasus Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ramsiah Tasruddin, Senin, (07/02).

Hal ini berdasarkan Surat Ketetapan Polres Gowa nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang penghentian penyidikan terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022.

Kuasa Hukum Ramsiah Tasruddin dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, Polres Gowa menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Ia menegaskan, sejak awal kasus yang menyeret dosen UIN Alauddin ini memang tidak memiliki bukti yang kuat dan seharusnya dihentikan sejak awal.

"Sebab pada faktanya komentar yang disampaikan di WAG (WhatsApp Grup) adalah bentuk kebebasan berekspresi dan akademik. Tidak bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ungkapnya.

Sementara itu, Ramsiah Tasruddin mengaku bersyukur atas diberhentikannya kasus yang telah bergulir selama 4 tahun tersebut.

"Alhamdulillah yah kasus ini ditutup, karena memang tidak cukup bukti. Dan kedepannya saya berharap bahwa setiap kita punya masalah terkait pencemaran, sebaiknya ini UU ITE di revisi, karna ini adalah pasal karet," Kata Ramsiah Tasruddin.

Ia berharap pihak kampus dapat melakukan evaluasi terhadap sistem internal UIN Alauddin Makassar.

"Kita juga berharap mengevalusi jika ada masalah seperti ini. Ini tidak harus terekspos keluar, sebaiknya diselesaikan secara internal kita kan punya KPKE, dan harus diselasikan dengan baik, karna ini juga berkaitan dengan citra kampus," harapnya.

Menyikapi kasus yang menyeret Ramsiah Tasruddin  YLBHI LBH Makassar menuntut beberapa hal yakni;

1. Polri harus melakukan evaluasi terhadap jajarannya  khususnya Polres Gowa agar berhati-hati menindaklanjuti laporan terkait pasal-pasal karet UU ITE, karena faktanya UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi hak kebebasan Berekspresi yang sah dan proses penyelidikan cenderung dipaksakan.

2. Meminta polres Gowa untuk menyampaikan kepada publik secara resmi terkait penghentian penyidikan ini, sebagai bentuk pemulihan terhadap harkat dan martabat Ramsiah.

3. Meminta kepada Rektor UIN ALAUDDIN untuk mengevaluasi prosedur penyelesaian masalah internal dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi dan menjamin akademik dan demokrasi di kampus.

4. Kepada masyarakat agar dalam menanggapi segala bentuk kritik dan ekspresi yang di terima dengan tidak menggunakan pasal karet UU ITE dan mengutamakan upaya-upaya di luar proses hukum untuk menjaga demokrasi.

5.Mendesak pemerintah dan DPR RI mengambil langkah konkret, serius dan segera untuk merevisi pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE yang menimbulkan ketidak pastian hukum dan menjadi alat kriminalisasi yang bertentangan dengan jaminan hak kebebasan berpendapat, Berekspresi dan juga kebebasan akademik yang dilindungi konstitusi.

Untuk diketahui, kasus ini bergulir selama 4 tahun dengan 2 tahun Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus UU ITE yang dijeratkan kepada Ramsiah bermula saat Ramsiah Tasruddin sebagai Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar, yang juga merupakan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi dilaporkan ke Polres Gowa pada Juni 2017. 

Ia dilaporkan setelah melakukan kritik terhadap tindakan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi,  Nursyamsyiah yang melakukan pemberhentian dan penutupan siaran Radio Syiar. 

Kritik tersebut disampaikan lantaran, tindakan Nursyamsiah dianggap Ramsiah bukan merupakan tupoksi dari Wakil Dekan III.

Kritikan ini disampaikan melalu Grup WhatsApp dengan jumlah anggota grup terbatas.

error: Content is protected !!