kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

4.869 Pelamar Lolos Seleksi Calon Anggota KPPS di Pilkada Jeneponto

Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Petahana Jelang Hari Pencoblosan Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 4.869 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak Tahun 2024 dinyatakan lolos ujian seleksi administrasi di KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pengumuman serentak dari 113 Desa/ Kelurahan yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

Pemprov Sulsel

“Dari total 5.195 pendaftar KPPS di 113 Desa/ Kelurahan di setiap Kecamatan, sebanyak 4.869 dinyatakan lolos dalam seleksi adminitrasi Calon Anggota KPPS di Pilkada tahun 2024 ini,” ucap Koordiv Sosialisasi dan Parmas KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid. Kamis (03/10).

Menurut Hasrullah, lolosnya 4.869 calon anggota KPPS ini karena telah Memenuhi Syarat atau MS sementara sisanya yang berjumlah 326, rata-rata Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lebih lanjut, Tidak lolosnya ke 326 peserta calon anggota KPPS ini dikarenakan terkendala di administrasi.

” Ada yang tidak lengkap SKBS nya, mungkin ada juga yang terdaftar disipol namanya. Intinya tidak memenuhi persyaratan berarti langsung TMS,” tandasnya.

Hasrullah juga membeberkan rata-rata peserta calon Anggota KPPS yang dinyatakan lolos kali ini didominasi oleh perempuan. Tercatat, sebanyak 1.376 laki sementara perempuan sebanyak 3.493.

“Kalau melihat data, pendaftaran ini didominasi oleh perempuan dibandingkan pendaftar laki-laki,” beber Hasrullah.

Setelah hasil seleksi administrasi ini diumumkan semua, selanjutnya peserta calon anggota KPPS akan menunggu tanggapan Masyarakat pada 30 September hingga 5 Oktober 2024 dan sekaligus menunggu pengumuman awal hasil seleksi calon anggota KPPS pada hari itu, hingga pengumuman terakhir dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2024.

Usai diumumkan pada tanggal 7, KPU Jeneponto selanjutnya akan melakukan penetapan anggota KPPS dan juga sekaligus akan melakukan proses pelantikan sebanyak 3.969 KPPS.

Setelah dilantik, ke 3.969 anggota KPPS ini akan ditugaskan oleh KPU selama kurang lebih 1 bulan. Mulai pada tanggal 7 November sampai tanggal 8 Desember 2024,” pungkas Hasrullah.